Enam Kepala Desa di Banyuwangi Jamin Penangguhan Penahanan Tiga Petani Pakel
Berita Baru, Jakarta – Enam kepala desa di Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, menjadi penjamin penangguhan penahanan tiga petani asal Desa Pakel yang ditahan di Mapolda Jawa Timur.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan dukungan publik untuk kriminalisasi tiga petani Pakel yang diduga menyebarkan berita bohong.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Jauhar Kurniawan, mengatakan bahwa keenam kepala desa yang berasal dari Desa Tamansari, Licin, Banjar, Kluncing, Jelun, dan Segobang di Kecamatan Licin menyerahkan surat jaminan penangguhan kepada Mapolda Jatim.
Selain itu, Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda) serta Konsorsium Pembaruan Agraria, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, Imparsial, dan Kontras Jakarta juga menyerahkan surat jaminan penangguhan ke Mapolda Jatim.
“Jaminan permohonan penangguhan penahanan ini sebagai bentuk solidaritas, sekaligus membuktikan luasnya dukungan publik untuk kriminalisasi tiga petani Pakel,” kata Jauhar, Jumat (17/2/2023).
Sebelumnya, lebih dari 1.000 warga Pakel yang menjaminkan diri dan ditambah dari Paguyuban Petani Jatim yang memiliki basis anggota hampir lebih dari 7.000 petani, serta jaringan nasional lainnya turut menjaminkan diri. Dukungan publik pun tak berhenti di situ, sekitar 22.000 lebih masyarakat menandatangani petisi di situs change.org, meminta pembebasan tiga petani Pakel yang ditahan.
“Banyaknya dukungan dari masyarakat untuk penangguhan penahanan tiga petani Pakel ini menunjukkan bahwa mereka tidak layak untuk dipenjara,” ucap Jauhar.
Menurut Jauhar, kasus penangkapan tiga petani Pakel ini merupakan bagian dari upaya pembungkaman gerakan rakyat yang berusaha mencari keadilan. Selama beberapa tahun terakhir, warga Pakel berjuang mendapat hak atas tanah mereka, yang saat ini menjadi sengketa warga dengan swasta. Banyaknya dukungan dari masyarakat untuk penangguhan penahanan tiga petani Pakel ini menunjukkan bahwa mereka tidak layak untuk dipenjara.
Tiga petani Pakel yang ditangkap oleh polisi adalah Suwarno (54), Mulyadi (55), dan Untung (53). Mereka ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama Polresta Banyuwangi saat hendak menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi pada Jumat, 3 Februari 2023. Penangkapan ini dilakukan terkait dengan konflik pertanahan yang terjadi di Pakel, antara warga desa dengan perusahaan PT Bumi Sari, sejak 2018.