Ferdy Sambo Dihukum Mati, Keluarga Yosua: Tuhan Mendengar Doa Kami
Berita Baru, Jambi – Keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bersyukur pada Tuhan karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Karena vonis tersebut sesuai harapan mereka.
“Ini adalah kuasa Tuhan juga ya, Tuhan mendengar doa-doa kami,” kata bibi Brigadir Yosua, Rohani Simajuntak, di kediamannya, Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Muaro Jambi, seperti dikuti dari detik.com, Senin (13/2).
Rohani mengaku bahagia sekaligus haru dengan keputusan hakim. Dia menyebut keadilan atas meninggalnya Brigadir J sangat berarti. “Alangkah bahagia dalam keharuan yang kami rasakan saat ini. Terima kasih, Tuhan, kami merasa puas atas perjuangan ini,” ujar Rohani.
“Selama 7 bulan kami berjuang menghadapi ini, perjuangan kami dalam awal mengungkap kasus ini hingga sampai vonis hukuman mati Ferdy Sambo bentuk perjuangan yang sangat berarti,” sambungnya.
Rohani juga menyebut banyak rintangan yang mereka tempuh saat awal kasus ini mereka ungkap. Dari awal adanya ancaman, hingga berbagai kejadian mereka lalui dalam mengungkap kasus kematian Yosua ini.
Terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD juga ikut angkat bicara perihal vonis mati Ferdy Sambo. Ia memuji vonis mati terhadap Sambo tersebut. Mahfud menilai pembuktian jaksa atas pembunuhan berencana Brigadir J oleh Sambo nyaris sempurna.
“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” kata Mahfud melalui akun Instagram pribadinya, Senin (13/2).
Mahfud juga memuji kinerja hakim. Menurut dia, hakim independen dan tanpa beban saat mengadili Sambo. Karena itu vonis yang diputuskan pun dinilainya sesuai dengan rasa keadilan.
“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” tutur dia.
Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis eks Kadiv Proram Polri, Ferdy Sambo dengan pidana mati. Putusan tersebut dibacakan Ketua Mejelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso pada sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin (13/2).
Majelis Hakim menyebut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah terbukti sengaja melakukan pembunuhan. Hal itu yang pada akhirnya membuatnya menembak mati Nopriansah Yosua Hutabarat. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati” ujar Majelis Hakim.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.