Pengujian UU Pilkada Ditolak MK, Perludem: MK Mendukung Perkawinan Usia Anak
Berita Baru, Jakarta – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kecewa dengan sikap hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pengujian terhadap Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
“Kami memang belum berhasil kali ini. Kami kecewa. Bersedih. Tapi akan terus melangkah dan berjuang,” tulis Titi Anggraini dalam postingannya di Instagram @tanggraini pada (29/01/2020) malam.
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin sepanjang memenuhi persyaratan UU Nomor 1 Tahun 2015 dapat didaftar sebagai pemilih.
“Frasa sudah/pernah kawin dianggap tidak diskriminatif dalam penggunaan hak pilih,” ujar MK.
Mahkamah berpandangan, gugatan yang dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) itu tidak beralasan menurut hukum.
“Karena di saat yang sama, syarat untuk menggunakan hak pilih salah satunya adalah kepemilikan dokumen kependudukan, yaitu KTP,” tambah MK.
MK menganggap ketentuan tersebut dikaitkan dengan pengaturan dalam UU Adminduk, yang menandai kedewasaan dengan dikeluarkannya kartu identitas kependudukan bagi mereka yang sudah berusia 17 tahun dan/atau sudah pernah kawin.
Menanggapi hal tersebut, Titi Anggraini menganggap MK menggunakan pandangan kultural yang menggunakan perkawinan dan kemampuan bekerja atau kuat gawe sebagai tanda kedewasaan.
“Ini adalah pandangan yang tidak sejalan dengan semangat perlindungan anak karena mendukung perkawinan usia anak dan keberadaan pekerja anak, sebagai dasar untuk menggunakan hak pilih,” ujar Titi Anggraini.