Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Penelitian: Penggunaan Pelurus Rambut L’Oreal Dapat Menyebabkan Kanker Rahim

Penelitian: Penggunaan Pelurus Rambut L’Oreal Dapat Menyebabkan Kanker Rahim



Berita Baru, Internasional – Pada bulan Oktober 2022, sebuah penelitian yang diterbitkan oleh US National Institute of Environmental Health Safety menyatakan bahwa penggunaan pelurus rambut L’Oreal beberapa kali dalam setahun dapat menyebabkan kanker rahim.

Tuntutan hukum terhadap produk pelurus rambut raksasa kosmetik L’Oreal USA Inc. dan perusahaan lain yang dapat menyebabkan kanker akan dikonsolidasikan. Menurut perintah Senin dari Panel Yudisial tentang Litigasi Multidistrik, 57 tuntutan hukum telah diajukan terhadap anak perusahaan AS L’Oreal SA dan anak perusahaan dari perusahaan yang berbasis di India Godrej SON Holdings Inc. dan Dabur International Ltd.

Menurut catatan pengadilan, tuntutan hukum mengklaim bahwa produk yang dibuat oleh perusahaan untuk meluruskan rambut bertekstur mengandung bahan kimia berbahaya dan produsen sadar bahwa bahan kimia tersebut tidak aman, namun tetap memasarkan dan menjual produk mereka.

Tahun lalu, sebuah studi Institut Kesehatan Nasional AS mengklaim bahwa wanita yang secara teratur menggunakan produk pelurus rambut berisiko lebih tinggi terkena kanker rahim.

“Kami memperkirakan bahwa 1,64% wanita yang tidak pernah menggunakan pelurus rambut akan mengalami kanker rahim pada usia 70 tahun, tetapi bagi pengguna yang sering menggunakan pelurus rambut, risiko tersebut meningkat menjadi 4,05%,” kata pemimpin studi Alexandra White, seperti dikutip dari US media.

Seperti dilansir dari Sputnik News, kasus pertama diajukan oleh Diandra Debrosse Zimmermann dari DiCello Levitt setelah penelitian tersebut dipublikasikan. Menurutnya, ribuan wanita bisa menggugat produk yang biasanya dipasarkan untuk wanita kulit berwarna.

Setelah tuntutan hukum pertama diajukan, L’Oreal, pada bagiannya, mengatakan bahwa: “Kami yakin akan keamanan produk kami dan yakin bahwa tuntutan hukum baru-baru ini, yang diajukan terhadap kami, tidak memiliki dasar hukum.”