Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi menerima Laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) dari Menko Polhukam Mahfud MD, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/01/2023)

Presiden Jokowi Terima Laporan Kinerja Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat



Berita Baru, Jakarta – Presiden Jokowi menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang dibentuk Presiden pada Agustus 2022 lalu.

“Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim Non-Yudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat,” ujar Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Setelah membaca laporan tersebut, Presiden mengaku soal pelanggaran HAM berat yang terjadi. Ia mengaku menyesalkan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu itu. 

“Saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,” ujar Presiden.

Meski ada pembentukan tim non-yudisial, Presiden Jokowi menekankan agar kasus pelanggaran HAM berat tetap diusut melalui jalur yudisial. 

“Saya menaruh simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu saya dan pemerintah untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” kata Presiden. 

“Saya minta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar dua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik. Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Adapun anggota Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, antara lain Makarim Wibisono, Ifdal kasim, Suparman Marzuki, Mustafa Abubakar, Rahayu, As ad Said Ali, Letjen TNI Purn Kiki Syahnarki, dan Komarudin Hidayat. Dalam saat menerima laporan, Jokowi ditemani oleh Menkopolhukam Mahfud MD. 

Sampai saat ini, Komnas HAM tengah menangani 12 kasus pelanggaran HAM berat. Kasus-kasus tersebut di antaranya seperti Pembunuhan Massal 1965, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1998, dan Kerusuhan Mei 1998.

Lalu Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Peristiwa Wasior dan Wamena 2001, Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003, Pembunuhan Munir, hingga Peristiwa Paniai.