Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Cegah Kekerasan Berbasis Gender, Desa Damai Jateng Gelar Pelatihan Layanan Keadilan dan Perlindungan Perempuan

Cegah Kekerasan Berbasis Gender, Desa Damai Jateng Gelar Pelatihan Layanan Keadilan dan Perlindungan Perempuan



Berita Baru, Jawa Tengah – Desa Damai Wahid Foundation selenggarakan ‘Training Penguatan Kapasitas untuk Akses Layanan Keadilan dan Perlindungan Perempuan Desa/Kelurahan Damai Jawa Tengah’ di Hotel Canthi Semarang.

Acara yang dilaksanakan pada Selasa sampai Kamis, 13-15 Desember 2022,  ini digelar atas kerja sama Wahid Foundation dengan Kementerian Pemberdayaan  Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Direktur Eksekutif Wahid Foundation, Mujtaba Hamdi menegaskan bahwa training tersebut merupakan upaya peningkatan kapasitas pemangku kebijakan di tingkat kota/kabupaten melakukan layanan keadilan dan perlindungan perempuan dalam mencegah kekerasan berbasis gender.

Selain untuk meningkatkan kapasitas pemangku kebijakan, kata Mujtaba, langkah ini bagian dari upaya menjalankan amanat  Perpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional dan juga sebagai mencegah kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat, sebagaimana mandat UU TPKS.

“Lebih spesifik bagaimana desa/kelurahan damai di Jawa Tengah ini memiliki mekanisme yang aplikatif dalam konteks pencegahan dan respon atas tindak pidana kekerasan seksual di sekitar mereka,” uhar Mujtaba saat membuka langsung training.

Sebagai narasumber, Valentina Ginting dari KPPA menekankan pentingnya penguatan kapasitas terhadap masyarakat dan unsur kebijakan adalah untuk membentuk agen-agen perubahan dan meningkatkan partisipasi multipihak untuk mengurangi aksi kekerasan terhadap perempuan.

Ia menyebut, masyarakat desa atau kelurahan bisa menjadi agen-agen perubahan untuk mencegah dan mengurangi jumlah kekerasan terhadap perempuan. Karena pencegahan dan pengurangan angka kekerasan bisa diwujudkan ketika ada partisipasi dan kolaborasi berbagai pihak. 

“Baik dari negara seperti KPPPA dan Dinas P3A, aparat penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan atau pengadilan, serta masyarakat sebagai ujung tombak pelapor,” terang Asdep Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga Rentan (PHP RTR) KPPPA itu.

Sementara narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Jateng menuturkan bahwa program Desa Damai Wahid Foundation ini sejalan dengan Program Kementrian, khususnya program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). 

“Sementara di tingkat provinsi, ini juga sejalan dengan Pergub Jawa Tengah Nomor 78 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan terhadap Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Provinsi Jawa Tengah,” kata Dewi Indrajati.

Maryana, selaku perwakilan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menilai, UU TPKS memiliki banyak terobosan. “Misalnya pemeriksaan langsung jarak jauh dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, keamanan, dan/atau keselamatan saksi/korban,” tegasnya.

Melanjutkan, Kanit 3 PPA Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, Handoyo menyebut, dalam menangani korban TPKS sangat memprihatinkan sehingga memerlukan komitmen, kepedulian dan sinergitas dari berbagai stakeholder. “Baik dari pemerintah, aparat penegak hukum, sampai pada keterlibatan masyarakat,” ungkap Handoyo.

Sebagai tambahan informasi, peserta pelatihan ini adalah unsur dari tingkat kabupaten/kota. Terdiri dari perwakilan Unit Pelayanan Terpadu daerah, Dinas Perempuan dan Anak, serta APH Polres kabupaten/kota. 

Sementara dari tingkat desa/kelurahan, dihadiri oleh kepala desa/Lurah, Bhabinkamtibmas, perwakilan pokja dan forum perempuan Desa/Kelurahan damai. 7 desa/kelurahan damai tersebut adalah desa Nglinggi, Jetis, Gemblegan dan Jabung kabupaten Klaten, Desa Telukan Sukoharjo, Kelurahan Tipes Surakarta dan Kelurahan Tingkir Lor Kota Salatiga. 

Pelatihan ini merupakan rangkaian dari implementasi Program Desa Damai yang bertujuan untuk menguatkan kapasitas kelompok perempuan dan pemerintah serta pihak-pihak terkait lainnya dalam mengembangkan Desa Damai dan kohesi sosial yang inklusif sebagai salah satu upaya dalam proses pencegahan ekstrimisme berbasis kekerasan. 

Adapun kerangka kerja yang digunakan dalam implementasinya program ini adalah CEDAW (Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) dan WPS (Women, Peace and Security), yang oleh Pemerintah Indonesia diformulasikan dalam RAN P3AKS (Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial).