Usulan Pansus Kali Lamong, Fraksi PKB Gunakan Hak Interpelasi
Berita Baru, Gresik – Usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) kali Lamong yang diusulkan sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik telah mendapat persetujuan beberapa fraksi. Persetujuan itu menyusul dikirimnya surat ke pimpinan dewan oleh empat fraksi yakni, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Amanat Pembangunan.
Menurut Sekretaris Fraksi PKB Gresik, Syahrul Munir, hasil rapat internal Fraksi PKB pihaknya akan mengawali dengan interpelasi, sebelum dibentuk Pansus. Menurutnya hal itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.
“Mengingat dampak dari kebijakan strategis Bupati terhadap penanganan banjir kali Lamong yang berimbas kepada masyarakat luas, serta ini sangat urgent untuk segera dituntaskan, maka fraksi PKB mendorong agar anggota DPRD menggunakan hak interpelasinya dahulu sebelum dibentuk pansus,” ujar Syahrul kepada Beritabaru.co, Selasa (21/01).
Mantan aktivis PMII ini menambahkan, Fraksi PKB butuh penjelasan yang detail dari Bupati terkait langkah penanganan banjir kali Lamong.
“Fraksi PKB akan berkomunikasi dengan fraksi lain terkait usulan hak interpelasi ini. Mengingat ketentuan usulan hak interpelasi ini minimal dilakukan sebanyak 2 Fraksi,” paparnya.
Dalam aturan, hak interpelasi bisa diajukan sekurang-kurangnya 13 orang anggota DPRD.
Sebagai catatan, hak interpelasi digunakan untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan strategis. Hal itu sebagaimana penjelasan Undang-undang nomor 22 Tahun 2003, tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pansus diharapkan menjadi solusi atas banjir langganan luapan kali Lamong. Banjir berdampak di enam kecamatan di wilayah Gresik Selatan, meliputi Balongpanggang, Benjeng, Cerme, Duduksampeyan, Kedamean, Menganti.