Soal KHUP, Komnas HAM Sebut DPR Belum Berperspektif HAM
Berita Baru, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah resmi mengesahkan KUHP baru pada 6 Desember 2022 lalu berdekatan dengan perayaan hari hak asasi manusia sedunia. Namun, Komnas HAM menilai DPR belum berperspektif HAM selama penyusunan peraturan tersebut.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan permasalahan di dalam KUHP yang baru disebabkan dari kurang didengarnya aspirasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang. Ia berkata pelibatan masyarakat hanya sekadar formalitas tanpa ada keterlibatan yang substansial.
“Padahal kami selalu mendorong DPR dan pemerintah untuk membuka ruang partisipasi seluas-luasnya dalam penyusunan undang-undang,” kata dia pada Sabtu (11/12/2022).
Salah satu pasal yang dinilai bermasalah oleh Komnas HAM dalam KUHP yang baru tersebut adalah ketentuan aborsi pada Pasal 466 dan Pasal 467. Anis menilai pasal tersebut berpotensi merugikan kesehatan kaum wanita.
“Pasal tersebut bisa memunculkan diskriminasi terhadap perempuan,” kata Anis saat ditemu di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Selain itu soal ketentuan aborsi, pasal-pasal yang dinilai bermasalah oleh Komnas HAM adalah pasal terkait ketentuan unjuk rasa dan demonstrasi, pasal penghinaan penghormatan dan martabat presiden dan wakilnya, dan masih banyak pasal lainnya di KUHP baru. Anis mengatakan pasal-pasal tersebut memiliki potensi disalahgunakan sehingga dapat berpotensi melanggar hak masyarakat.
Anis juga menyebut beberapa pasal yang dibutuhkan masyarakat untuk melindungi hak mereka tak kunjung disahkan oleh DPR. Misalnya, kata Anis, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga tak kunjung disahkan kendati sudah berumur 18 tahun lamanya.
“Padahal dari Komnas HAM sering menerima aduan dari pekerja terutama pekerja migran yang bekerja di luar negeri,” kata Anis.