KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar dalam Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang senilai Rp 1,5 miliar dalam kasus dugaan suap lelang jabatan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, uang yang disita tersebut akan dijadikan alat bukti untuk memperkuat sangkaan KPK.
“Proses penyidikan ini kami juga telah melakukan penyitaan di antaranya uang Rp 1,5 miliar yang itu menjadi barang bukti tentunya nanti dalam proses penyidikan,” kata Ali disela-sela acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, pihaknya terus melakukan proses penyidikan perkara tersebut. Sejauh ini, tim penyidik KPK sudah 27 orang yang diperiksa sebagai saksi.
Ali menjamin, bakal ada perkembangan signifikan dalam kasus lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Terlebih, tim penyidik KPK terus mendalami setiap informasi dan data dari keterangan saksi-saksi, maupun alat bukti yang telah dimiliki.
“Prinsipnya, setiap proses penyidikan yang KPK lakukan tidak akan berhenti dalam satu titik informasi, tetapi terus kami kembangan dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya,” tegas Ali.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam pihak sebagai tersangka, sebagai penerima suap adalah Bupati R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI), sementara pemberi suap adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).
Kemudian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).
KPK menduga Abdul Latif mematok harga Rp 50 juta hingga Rp 150 juta kepada ASN yang ingin menduduki posisi strategis di pemerintahannya.
Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang itu akan dipilih dan dinyatakan lulus oleh Bupati yang karib disapa Ra Latif itu.
Jumlah uang yang diduga telah diterima Ra Latif melalui orang kepercayaannya sekira Rp5,3 miliar. Namun, suap itu bukan hanya dari kasus jual beli jabatan saja.
KPK menduga Ra Latif turut serta dalam pengaturan beberapa proyek. Besaran fee yang ia terima adalah sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek. Ra Latif juga diduga menerima pemberian lainnya di antaranya dalam bentuk gratifikasi. Hal itu akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik.