Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komnas HAM Akan Panggil BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Hari Kurniawan

Komnas HAM Akan Panggil BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut



Berita Baru, Jakarta – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Hari Kurniawan, menyatakan akan memanggil Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 23 Desember terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.  Komnas HAM menerima laporan dari keluarga pasien hari ini. 

Pernyataan itu disampaikan Hari setelah menghadiri audiensi dengan keluarga pasien gagal ginjal akut pada anak hari ini, Jumat (9/12/2022). Empat keluarga korban beserta tim advokasi mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan perhatian pemerintah yang minim.

“Kami akan memanggil BPOM di tanggal 23 Desember untuk kita mintai keterangan. Karena kita melihat secara sistem ini sudah salah kaprah,” kata Hari. 

Hari menyatakan pihaknya memanggil BPOM untuk dimintai keterangan terkait izin edar obat sirop anak yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas.

Komnas HAM, menurut Hari, sebenarnya telah tiga kali menerima laporan terkait kasus gagal ginjal akut ini. Dia menyatakan mereka pun telah memanggil pihak produsen obat yang disebut menyebabkan masalah tersebut. 

“Kami sudah bertindak memanggil perusahaan farmasi tersebut namun mereka mangkir. Sudah dua kali pemanggilan mereka mangkir,” kata Hari.

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, yang masuk ke dalam tim advokasi pendamping keluarga korban gagal ginjal akut buka suara ihwal hasil audiensi. Dia mengatakan, pihak keluarga korban gagal ginjal akut pada anak meminta agar Komnas HAM dapat menyelidiki pemerintah yang dianggap tak acuh terhadap pengawasan obat

“Ada upaya pengabaian dan pembiaran terkait masuknya zat beracun ke dalam obat,” kata Al Araf pada kesempatan yang sama.

Selain meminta agar mengusut BPOM, kuasa hukum dan keluarga juga mendesak agar pemerintah menetapkan kasus ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). 

“Sudah memenuhi syarat peraturan menteri kesehatan itu juga diabaikan sampai sekarang,” kata Awan Puryadi selaku kuasa hukum keluarga korban yang juga ikut dalam pertemuan itu.