Kasus Paspampres, Panglima TNI: Bukan Pemerkosaan, Suka Sama Suka
Berita Baru, Solo – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut dugaan kasus asusila yang melibatkan Paspampres dan prajurit wanita Kostrad bukan pemerkosaan, melainkan karena suka sama suka.
Andika mengatakan pemeriksaan sudah dilakukan untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya. Hasilnya tidak seperti laporan awal yaitu dugaan pemerkosaan.
“Tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan,” kata Andika di Solo, Kamis (8/12).
“Berarti suka sama suka, dan beberapa kali, beberapa kali kan bukan pemerkosaan, sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka,” imbuhnya.
Ia mengatakan keduanya dijerat dengan pasal 281 soal kesusilaan. Selain terancam hukuman pidana, juga bisa dipecat dari TNI. “Konsekuensinya adalah hukuman tambahan pemecatan dari dinas,” tutur Andika.
Sebelumnya, anggota Paspampres Mayor AF telah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya, Jakarta. Dia diproses hukum terkait dugaan kasus asusila terhadap anggota Kostrad Letnan Dua Caj GE. Peristiwa ini diduga terjadi di Bali pada pertengahan November lalu.