Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

RKUHP Disahkan, CISDI: Relawan Kesehatan Seksual Rentan Alami Kriminalisasi

RKUHP Disahkan, CISDI: Relawan Kesehatan Seksual Rentan Alami Kriminalisasi



Berita Baru, Jakarta – Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mengkritik pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP menjadi UU KUHP. CISDI menyebut regulasi ini luput mempertimbangkan perspektif kesehatan masyarakat dalam proses pembahasannya.

Salah satunya dengan adanya aturan pidana bagi pihak yang menunjukkan alat pencegahan kehamilan atau kontrasepsi pada anak-anak. Dengan adanya sanksi pidana, CISDI menyebut KUHP baru ini rentan mengkriminalisasi elemen masyarakat yang selama ini menjadi relawan atau tergabung dalam komunitas edukasi kesehatan seksual dan reproduksi. 

“Dampaknya juga kelompok tersebut akan berpotensi enggan melakukan edukasi kesehatan seksual dan reproduksi pada komunitasnya masing-masing,” kata Chief of Research and Policy CISDI, Olivia Herlinda dalam pernyataan sikap, Selasa, 6 Desember 2022.  “Padahal tenaga puskesmas dan educator selama ini sangat terbatas,” kata dia.

DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna ke-11 yang digelar hari ini, Selasa, 6 Desember 2022. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

“Kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Dasco diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat, Selasa (6/12/2022).

Regulasi yang dikritik CISDI salah satunya yaitu Pasal 408 yang melarang setiap orang mempertunjukkan hingga menawarkan alat pencegah kehamilan kepada anak. Lalu Pasal 410 menyatakan hanya petugas berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana yang bisa melakukannya tanpa dipidana.

Oleh karena itu, CISDI menyayangkan pengesahan RKUHP yang dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sangat terburu-buru dan minim pelibatan masyarakat sipil. “Khususnya dalam bidang kesehatan, gender, dan HAM,” kata dia.

CISDI juga mengecam DPR dan Kementerian Hukum dan HAM yang terburu-buru mengesahkan RKUHP dengan pasal-pasal bermasalah yang berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi. 

Adapun saat ini, CISDI mendorong seluruh elemen masyarakat mengawal proses KUHP pasca pengesahan. “Yang implementasinya akan dilakukan dalam 3 tahun ke depan,” kata Olivia.