CISDI Kritik Pasal Pidana Soal Penggunaan Alat Kontrasepsi dalam RKUHP
Berita Baru, Jakarta – Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menyampaikan kritik atas dua pasal kesehatan di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pertama yaitu Pasal 410 yang melarang penunjukan alat pencegah kehamilan pada anak dan Pasal 412 yang menyatakan hanya petugas berwenang dan relawan pilihan pemerintah yang boleh memberi edukasi alat pencegah kehamilan atau alat kontrasepsi pada anak.
“Kami mendesak DPR RI mempertimbangkan dan mengatasi ketiga isu krusial tersebut karena berpotensi memberikan dampak buruk pada kesehatan masyarakat,” kata Diah Saminarsih, CEO dan Pendiri CISDI. dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/12/2022).
Saat ini, RKUHP telah disepakati di pembicaraan Tingkat I di DPR pada 24 November dan menunggu sidang paripurna untuk disahkan. Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun telah menerima laporan dari anak buahnya terkait draf terakhir RKUHP pada 28 November lalu.
Adapun alat pencegah kehamilan pada anak yang merupakan salah satu bentuk promosi kesehatan seksual dan reproduksi. CISDI melihat pasal ini berpotensi menurunkan capaian kesehatan seksual dan reproduksi di Indonesia yang saat ini cukup rendah.
“Pasal ini juga menetapkan sanksi pidana bagi siapa saja yang mempertunjukan alat pencegah kehamilan pada anak-remaja,” kata Diah.
Diah mengutip Survei Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2017. Survei menunjukkan rendahnya angka anak-remaja laki-laki (11 persen) dan perempuan (12 persen) yang telah menerima promosi kesehatan mengenai Keluarga Berencana dan Pengendalian Kehamilan pada jenjang SMP.
“Apalagi ditambah akan ada pembatasan tersebut dengan dampak pidana,“ kata Diah.