Komnas HAM Pastikan Gas Air Mata Jadi Penyebab Kematian dalam Tragedi Kanjuruhan
Berita Baru, Malang – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan gas air mata menjadi penyebab utama tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang merenggut 134 nyawa.
Anggota Komnas HAM Choirul Anam mengatakan penegasan tersebut perlu dia sampaikan karena banyak Aremania atau pendukung Arema FC yang mempertanyakan bahwa penyebab tragedi Kanjuruhan itu bukan akibat tembakan gas air mata.
“Sampai saat ini, kesimpulan kami gas air mata adalah penyebab utama terjadinya tragedi Kanjuruhan,” kata Choirul di Malang, Jumat (21/10/2022) dikutip dari Tempo.
Ia menyebut Komnas HAM memiliki sejumlah bukti yang mengarahkan dugaan pada gas air mata penyebab kematian suporter. “Spektrum itu yang kami lihat. Jadi, ini biar tidak resah semuanya, gas air mata yang ditembakkan ke tribun penonton. Apakah Komnas HAM punya datanya? Punya dokumentasinya? Kami punya,” tegasnya.
Dia menegaskan Komnas HAM juga memiliki video kunci yang bisa menggambarkan posisi gas air mata hingga proses kematian korban. Video tersebut didapatkan Komnas HAM dari korban yang meninggal dunia dalam tragedi itu.
“Kami punya video kunci, terkait itu yang bisa menggambarkan posisi gas air mata sampai proses kematian, yang videonya diambil dari korban. Korban yang meninggal, (ini) clear bagi kami,” jelasnya.
Selanjutnya, Choirul Anam mengatakan data-data tersebut akan dijadikan rekomendasi bagi seluruh pihak yang membutuhkan. Tidak menutup kemungkinan rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Otoritas Sepak Bola Dunia, Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA), termasuk pihak kepolisian.
“Nanti kalau sudah selesai, direkomendasikan ke siapa, ke siapa pun para pihak, kalau memang FIFA penting untuk kami rekomendasikan, kami rekomendasikan ke FIFA,” katanya.
Dalam beberapa hari terakhir, Komnas HAM masih mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti-bukti terkait peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di stadion. Komnas juga sedang melakukan penelusuran terkait regulasi yang ada, dengan meminta keterangan dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), dan panitia penyelenggara.