Larangan Obat Sirop, Menkes: Untuk Cegah Meluasnya Gagal Ginjal Akut
Berita Baru, Banten – Menteri Kesehatan (Menked) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pelarangan sementara obat sirop untuk anak merupakan langkah konservatif pemerintah guna mencegah meluasnya penyakit gagal ginjal akut.
Langkah ini dilakukan sambil menunggu Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memfinalisasi temuan mereka soal tiga zat kimia berbahaya pada obat sirop.
“Memang sudah ada 99 balita yg meninggal, 99 balita yang terkena gagal ginjal akut terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE),” kata Budi Gunadi.
Hal itu Menkes sampaikan saat perayaan Hari Kesehatan Nasional tingkat Provinsi Banten di Kota Serang, pada Kamis (20/10).
Dijelaskan, pihaknya mengambil posisi konservatif dengan mengambil sampel darah serta memeriksa apakah terdapat zat kimia berbahaya yang merusak ginjal. Kemudian mendatangi rumahnya dengan mengecek obat-obatan apa yang diminum.
“Itu kita ambil tindakan preventif, karena yang meninggal ini sudah mencapai puluhan per bulan sedangkan yang terdeteksi sekitar 35-an per bulan. Saat ini rumah sakit sudah mulai penuh,” ungkap Budi.
Lanjut Budi, sementara Kemenkes melarang penggunaan obat-obatan sirop mengingat balita yang teridentifikasi mengalami gagal ginjal akut sudah mencapai 35-an per bulan.
“Kita larang dulu sementara, supaya tidak bertambah lagi korban balita-balita. Ini sampai BPOM memastikan obat mana yang sebenarnya berbahaya,” terangnya.
Budi menyebutkan sebenarnya kasus gagal ginjal akut anak terjadi di banyak negara lain, di antaranya India dan China. Segala macam zat kimia ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) itu menyebabkan kematian banyak di negara.
“Seperti kita lihat obat yang dikonsumsi korban meninggal itu diproduksi di sini,” pungkas Menkes Budi.