KPK Panggil Sekda Provinsi Papua Terkait Kasus Lukas Enembe
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun, hari ini. Ia bakal dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).
Selain Ridwan, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Lukas. Ketiga saksi lainnya tersebut yakni, Bendahara Pengeluaran Setda Papua, Woro Pujiastuti serta dua Staf Bendahara Keuangan Setda Pemprov Papua, Yance Parubak dan Sesno.
“Hari ini, pemeriksaan saksi kasus suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Selasa (18/10/2022).
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.