Desakan Perppu, Istana : Beri Waktu Pimpinan dan Dewas KPK Bekerja
Berita Baru, Jakarta – Fadjroel Rahman Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi meminta kepada masyarakat untuk memberi waktu kepada pimpinan dan dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bekerja dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Hal ini disampaikan sebagai respon atas desakan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang beberapa waktu lalu mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan UU KPK yang baru.
“Kami serahkan kepada Dewas KPK kepada Pimpinan KPK yang sekarang. Beri kesempatan pada mereka untuk menjalankan undang-undang tersebut,” kata Fadjroel, Senin (13/1).
Menurutnya UU KPK yang baru ini adalah kebijakan politik-hukum pemerintahan Jokowi, dan Presiden Jokowi tetap akan menghormati hukum positif yang berlaku saat ini.
“Kami hanya menjalankan apa yang menjadi undang-undang yang terbaru yaitu UU 19 Tahun 2019 tentang KPK,” katanya.
Sebelumnya, ICW mendesak Presiden Joko Widodo untuk tidak membuang badan disaat kondisi kinerja KPK semakin dipersulit oleh berlakunya UU KPK yang baru.
Menurutnya penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dinilai menjadi solusi utama yang harus diprioritaskan oleh Presiden guna menyelamatkan KPK.
Selain itu, ICW juga menyoroti dugaan KPK dihalang-halangi dalam menanganai kasus korupsi yang melibatkan kader PDIP ini.
Menurut Kurnia, upaya menghalangi proses penegakan hukum dapat dibawa ke ranah pidana dengan UU Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“KPK harus berani menerapkan aturan obstruction of justice bagi pihak-pihak yang menghambat atau menghalang-halangi proses hukum,” tegas Kurnia.
Sebelumnya, KPK gagal menyegel gedung DPP PDIP terkait rangkaian OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hingga Minggu (12/1) kemarin KPK belum juga melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDI-P terkait kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 itu yang juga melibatkan bekas caleg PDIP Harun Masiku.