Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Pengurus PSSI Harus Bertanggung Jawab
Berita Baru, Jakarta – Salah satu hasil pemeriksaan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) mendapati semua stakeholder yang terlibat saling menghindar dari tanggung jawab Tragedi Kanjuruhan.
“Semua berlindung di bawah aturan-aturan dan kontrak kontrak yang secara formal sah,” kata Ketua TGIPF, Mahfud MD dalam keterangan persnya, usai menyampaikan laporan hasil investigasi dan rekomendasi kepada Presiden Jokowi, Jumat (14/10).
Diketahui, tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang menewaskan 132 orang usai pertandingan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya, pada 1 Oktober 2022, lalu.
Oleh sebab itu, TGIPF ikut menyampaikan kepada Presiden Jokowi semua yang hasil pemeriksaan berikut rekomendasi untuk semua pihak. Baik dari pemerintah, mulai dari Kementerian PUPR, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Kesehatan, dan pihak lainnya.
“Sudah kami tulis satu persatu rekomendasinya di dalam 124 halaman laporan,” ujar Mahfud.
Dalam laporannya, tim juga mencatat bahwa jika semua pihak mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya menjadi tidak ada yang salah.
“Karena yang satu mengatakan aturannya sudah begini, sudah melaksanakan. Yang satu bilang saya sudah kontrak, saya sudah sesuai statuta FIFA. Sehingga di dalam catatan kami sampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya,” tururnya.
Bertanggung jawab yang dimaksud TGIPF adalah yang pertama berdasar aturan-aturan resmi, kedua berdasar moral. Sebab kalau hanya tanggung berdasar aturan itu disebut tanggung jawab hukum.
Sementara hukum sebagai norma seringkali tidak jelas dan bisa dimanipulasi. Maka naik ke tanggung jawab asas hukum, yaitu ‘salus populi suprema lex’, keselamatan adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada.
“Dan ini sudah terjadi (tragedi Kanjuruhan), keselamatan rakyat, publik terinjak-injak. Lalu ada tanggung jawab moral diatas itu,” ucapnya.
Dalam laporannya kepada Presiden Jokowi, TGIPF memberikan catatan akhir agar Polri meneruskan penyidikan tindak pidana terhadap orang-orang yang juga diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus Kanjuruhan.
“TGIPF punya banyak temuan-temuan, indikasi untuk bisa didalami oleh polri,” tegasnya.
Adapun mengenai tanggung jawab moral, TGIPF mempersilahkan masing-masing yang terlibat melakukan langkah yang diperlakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban.
Diketahui, TGIPF Tragedi Kanjuruhan telah menyampaikan laporan hasil investigasi kepada Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (14/10), sekitar pukul 15.30 WIB.
“Nanti hasil laporan akan diolah oleh bapak Presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholder yang ada menurut peraturan perundang-undangan,” kata Mahfud di awal jumpa persnya.