Kasus Sengketa Tanah Warga di Bungah Gresik Seret Nama Mantan Kades
Berita Baru, Gresik – Kasus sengketa sebidang tanah milik warga di Desa Bungah, Kecamatan Bungah menyeret nama mantan kepala desa (Kades) setempat. Pria berinisial MS itu menjadi salah satu dari lima orang teradu atas dugaan memberikan kesaksian palsu dalam proses persidangan terkait sengketa tanah.
Pemilik tanah bernama Fadli mengadukan lima orang termasuk mantan Kades tersebut ke Mapolres Gresik pada Senin (10/9). Diketahui, sebidang tanah seluas 319 m² itu terletak di Dusun Kaliwot RT 018 RW 007, Desa Bungah, Kecamatan Bungah.
Kasus ini mencuat saat seorang berinisial G, warga Desa Lowayu Kecamatan Dukun mengklaim kepemilikan tanah tersebut dengan dasar akad jual beli. Padahal secara administrasi, Fadli mengaku telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02652 Luas: 319 M2 (meter persegi) sesuai surat ukur nomor: 02447/12091208/2019. Tanah itu merupakan hibah dari ayahnya.
Kuasa hukum Fadli, Mohammad Ababilil Mujaddidyn menegaskan bahwa kepemilikan sebidang tanah atas kliennya dengan bukti adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut sudah memenuhi prosedur secara sah dan sesuai aturan yang berlaku.
“Prosesnya ini sudah sesuai dengan persyaratan dalam PP nomor 24 tahun 1997. Kemudian didaftarkan di BPN Gresik dan terbit SHM melalui program PTSL,” ujarnya usai melaporkan pengaduan di Mapolres Gresik, Senin (10/9).
Klaim kepemilikan tanah itu, lanjut dia, sebenarnya telah diperkarakan oleh G ke meja hijau atau Pengadilan Negeri Gresik dengan perkara Nomor 24/Pdt.G/2022/PN.Gsk. Kemudian G mendatangkan MS, SU, dan MR, dalam persidangan sebagai saksi akad jual-beli. Sementara AM diduga bertindak sebagai pemberitahu status tanah ke pihak desa.
“Sidang Perdata sudah selesai. Sidang terakhir tanggal 8 Agustus 2022 dimenangkan oleh G, karena pada saat sidang Pak Fadli ini tidak datang. Karena kesibukan beliau dan dirasa status SHM ini sudah kuat,” ungkap Ababilil.
Ababilil menambahkan jika pihak pengklaim kepemilikan sebidang tanah tersebut mengaku memperoleh tanah atas dasar jual-beli antara G dengan N. Akan tetapi transaksi sebenarnya yang dilakukan adalah atas dasar utang-piutang. Sementara itu, MS selaku mantan Kepala Desa Bungah ketika ditanya oleh majelis hakim mengaku tidak mengetahui terkait adanya pencoretan leter C desa.
“Padahal, berdasarkan fakta buku C desa ada pencoretan. Ditambah lagi, G bukanlah warga Bungah. Kenapa kok bisa atas nama G tercatat di C desa padahal bukan warga Bungah,” imbuh dia.
Selanjutnya, SU salah satu saksi diduga memfitnah anak dari Fadli yang bekerja sebagai relawan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah membantu Fadli dalam proses penerbitan SHM.
“Padahal salah, yang benar adalah Pak Fadli memproses secara PTSL bukan melalui anaknya, melainkan melalui proses dan prosedur yang dibenaekan oleh peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ababilil lantas meminta agar lima orang berinisial G, MS, SU, MR, dan AM sebagai teradu dalam perkara ini segera diproses. Jika terdapat unsur pidana, maka pihaknya memohon kepada tim penyidik dari Polres Gresik untuk memproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi, yang kami adukan dalam Dumas (Aduan masyarakat, red) ada lima orang dengan inisial G, MS, SU, MR, dan AM dengan dugaan memberikan keterangan atau kesaksian palsu dalam proses persidangan,” terangnya.
“Dan apabila terpenuhi unsur pidana kami memohon kepada penyidik untuk memproses secara hukum,” imbuh dia.
Sebagai informasi, dalam surat pengaduan oleh pihak terlapor (Fadli) tersebut juga dilampirkan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah: foto copy Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 02652, foto copy putusan nomor: 24/Pdt.G/2022/PN.Gsk, foto copy legalisasi No. 71/Leg/IX/2022 (Tunggal), dan Notaris, serta tentang kesaksian hutang-piutang.