Bawaslu Minta KPU Lakukan Verifikasi Faktual Tatap Muka
Berita Baru, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan proses verifikasi faktual sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Mulai dari kepatuhan jadwal, lokasi pelaksanaan dan tata cara verifikasi faktual itu sendiri.
“Pasti pengawasan Bawaslu akan berdasarkan pedoman teknis KPU dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).
Diketahui, KPU baru akan melaksanakan tahapan verifikasi faktual pada 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang. Bagja juga meminta agar KPU bekerja sesuai prinsip dasar penyelenggaraan pemilu, yaitu adil, transparan, serta nondiskriminatif.
Bagja juga memberi masukan terhadap KPU. Di antaranya untuk mengklarifikasi keanggotaan ganda dalam Sipol.
“Jika sudah (diklarifikasi) tinggalkan. Jika ada yang mencurigakan tinggalkan. Namanya (verifikasi faktual) kan sampling bukan sensus,” ucap Bagja.
Dia juga meminta agar KPU melakukan verifikasi faktual secara tatap muka. Terutama terhadap sejumlah daerah yang masih terdapat keterbatasan akses internet.
“Yang susah akses internet datangi, atau dihadirkan di Kantor KPU atau kantor kecamatan, yang mempermudah,” kata Bagja.
Kemudian, Bagja juga meminta KPU untuk diberikan akses seluas-luasnya dalam pengawasan proses verifikasi faktual.
“Dengan demikian kehadiran kami membantu KPU untuk kemudian memberikan saran kepada KPU jika terdapat hal-hal di luar pedoman teknis dan PKPU, bahkan jika mau diskusi diantara teman-teman (Bawaslu daerah dan KPU daerah) silakan, tidak ada yang kemudian Bawaslu provinsi dan kabupaten kota halang-halangi bersama teman-teman KPU,” paparnya.