Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jual Beli Tanah Kavling Menjamur di Gresik, Gerus PAD Hingga Lahan Produktif

Jual Beli Tanah Kavling Menjamur di Gresik, Gerus PAD Hingga Lahan Produktif



Berita Baru, Gresik – Meningkatnya kebutuhan hunian di wilayah Surabaya dan Gresik membuat praktik jual beli lahan permukiman berupa tanah kavling dengan harga murah semakin banyak bermunculan. Padahal, maraknya jual beli tanah kavling itu sangat mengancam kelestarian lingkungan dan masa depan generasi bangsa serta mengikis lahan hijau produktif pertanian.

Sebab, permukiman di area kavlingan terkadang tidak layak karena tidak dilengkapi fasilitas umum (Fasum) maupun fasilitas sosial (Fasos). Akibatnya, berdampak terhadap permasalahan sosial, seperti kawasan hunian kumuh yang berdampak pada anak-anak. Mulai anak kurang sehat, stunting hingga menjadi generasi kurang cerdas. 

Selain itu, banyaknya jual beli tanah kavling juga membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab jual beli tanah kavlingan tidak dibebani kewajiban membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

“Adanya penjualan tanah kavling sangat merugikan Bangsa dan Negara serta anak cucu kita, sebab tinggal di kawasan kurang sehat sesuai amanah Undang-undang tentang perumahan. Selain itu, PAD juga hilang, sebab jual beli tanpa membayar BPHTB,” kata Wakil Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Komisariat Kabupaten Gresik Sucipto. 

Menurutnya, pemerintah daerah harus segera mengambil langkah tegas terkait maraknya jual beli tanah kavling. Baik terhadap pengawasan izin pemanfaatan ruang (IPR), maupun Fasum dan Fasos, seperti lahan untuk makam umum, taman, tempat ibadah, saluran air dan lebar jalan kurang dari 6 meter. 

“Saat ini Pemerintah Daerah ingin meningkatkan PAD, tapi tanah kavling dibiarkan. Pemerintah ingin kawasan pemukiman yang sehat dan bersih, tapi lahan kavling yang tidak memenuhi kawasan pemukiman sehat dibiarkan,” tegasnya. 

Bahkan, lanjut dia, permasalahan yang mengancam yaitu berkurangnya lahan sawah dilindungi (LSD). Sebab tanah kavling yang dijual kebanyakan berada di lahan pertanian. Sehingga alih fungsi lahan tersebut sangat mengancam ketahanan pangan nasional.

“Penjualan tanah kavling banyak yang menjual lahan pertanian, sehingga akan mengurangi lahan produktif untuk pertanian,” katanya. 

Terpisah, Kepala seksi (Kasi) Penataan dan pemberdayaan kantor pertanahan ATR/BPN Kabupaten Gresik, Rangga Alfiandri Hasim menggatakan, berdasarkan data di Kabupaten Gresik, lahan sawah yang dilindung tercatat seluas 39 ribu hektare lebih. Namun di sisi lain, banyak brosur tanah kavling di media sosial. 

“Payung hukumnya Surat Keputusan dari Kementerian Agraria, Tata Ruang, dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN). Jadi pengalihan fungsi lahan sawah menjadi properti yang semakin marak harus ditertibkan oleh instansi terkait,” terang Rangga.  

Dia menjelaskan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan, guna menghasilkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. 

“Namun, pada praktik di lapangan, masih banyak pengembang dan investor yang masih mengincar lahan sawah,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Rangga menambahkan, Kantor ATR/BPN Kabupaten Gresik tegas tidak melayani pemecahan lahan kavling. “Sehingga, jika ada pemohon perumahan yang akan mengurus sertifikat, pasti dikaji dengan Lembaga terkait, sehingga jika dikeluarkan izin tidak sampai melanggar tata ruang pertanian,” beber dia. 

Seperti diketahui, saat ini marak penjualan tanah kavling di wilayah Kabupaten Gresik melalui media sosial, mulai dari Kecamatan Manyar, Kebomas, Bungah, Balongpanggang, Benjeng, Menganti dan Kedamaian. Harga yang ditawarkan pun sangat terjangkau, mulai Rp 60 Juta sampai Rp 120 Juta.