Jerit Petani Porang di Gresik, Tertipu Jutaan Rupiah Terancam Tak Bisa Panen
Berita Baru, Gresik – Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah pribahasa yang menggambarkan nasib sejumlah petani porang di Kecamatan Panceng, mereka terancam rugi puluhan juta lantaran tak bisa bisa akibat belum memiliki izin. Padahal, tanaman porang di lahan kawasan hutan panceng tersebut sudah berlangsung hampir 3 tahun.
Solahudin (32), salah satu petani porang Desa Wotan mengatakan, setelah izin demplot keluar seharusnya ada perjanjian kerjasama (PKS) antara pihak petani dengan Perhutani. Bahkan, para petani sebenarnya sudah mengajukan izin demplot melalui Ketua Petani Porang Wotan. Namun terkesan dipersulit.
“Bedasarkan info dari Pak Winarto (Kepala RPH Panceng saat ini) bahwa demplot untuk porang sudah terdaftar di KPH Tuban, sempat mau mengajukan PKS lewat oknum (Kepala RPH Panceng, yang lama), namun tak dilanjutkan karena dipersulit,” ujarnya.
Saat ini, kata Solahudin porang yang dia tanam sudah waktunya panen. Namun dengan adanya permasalahan seperti ini. Sehingga terancam tak bisa dipanen. Petani pun merasa rugi.
“Kan awalnya kami mau buat tempat penyimpanan porang, lalu kami dilaporkan karena menyalahgunakan lahan hutan,” tandas dia.
Dilain pihak, Kasubsi Hukum Kepatutan dan Komunikasi, KPH Perhutani Tuban Tole Suryadi saat ditanya soal berbagai masalah di Hutan Panceng dirinya tidak bisa berkomentar banyak. Intinya, permasalahan itu sudah sampai di pimpinannya.
“Soal yang (Permasalahan) di Panceng, kami sudah lapor ke manajemen, nanti akan kita pelajari apa masalahnya,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mencuatnya kasus ini bermula saat sejumlah petani porang di Desa Wotan, Kecamatan Panceng resah, mereka mengaku sudah membayar ke Perhutani sebagai bentuk komitmen penyewaan lahan. Namun hingga kini izin tak kunjung turun. Petani pun merasa dibohongi, sebab hanya mendapatkan izin demplot percontohan.