KPK Kembali Geledah Beberapa Lokasi Terkait Kasus Korupsi Unila
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukannya penggeledahan di sejumlah tempat di Bandarlampung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada Universitas Lampung (Unila) atas tersangka Rektor non aktif Unila Karomani, Wakil Rektor non aktif (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila non aktif, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, Andi Desfiandi (AD).
Hal tersebut disampaikan oleh kepala bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui pesan media sosial bahwa pada tanggal 13 September 2022 pihaknya melakukan tiga penggeledahan pada tiga lokasi, dan berhasil menyita beberapa barang bukti.
“Pada Selasa (13/9/2022) tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi yang berbeda,” ujar Ali Fikri melalui dikutip dari Antara, Rabu (14/9/2022).
Ali Fikri menyatakan ada beberapa lokasi yang digeledah oleh tim KPK, diantaranya adalah:
- Kantor Yayasan ALFIAN HUSIN KAMPUS IIB Darmahusada, Jl. Zainal Abidin Pagar Alam Lampung.
- Pada lokasi itu, diperoleh dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik/BBE,
- Gedung LNC (Lampung Nahdiyin Center) Jl. Rajabasaraya I Lampung, ditempat ini, tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen diantaranya terkait daftar donatur.
- Rumah di Jl Nusantara GG Cemara no 11 Bandara Lampung dan rumah Jl Duren 11 blok E Jati Agung Lampung Selatan, diperoleh, dokumen terkait SNMPTN dan pengumuman hasil SNMPTN, serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal/UKT.
“Seluruhnya disita sebagai barang bukti dan akan dianalisis dalam berkas perkara ini,” ungkap Ali Fikri.