Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Flight Information Region Indonesia-Singapura
Berita Baru, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.
“Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura,” kata Presiden Jokowi dalam pernyataan persnya, Kamis (8/9)
Sebagai kepala negara, Jokowi memandang kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.
“Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia,” ujar Presiden didampingi oleh Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Untuk diketahui, Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.