Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Langgar Kode Etik, Anggota Polsek Tambak Bawean Gresik Dicopot

Langgar Kode Etik, Anggota Polsek Tambak Bawean Gresik Dicopot



Berita Baru, Gresik – Seorang anggota Polres Gresik yang bertugas di Polsek Tambak Pulau Bawean dicopot dari jabatannya secara tidak terhormat karena telah melanggar kode etik. Pencopotan anggota berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) bernama Deni Rahmat ini tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/312/IV/2022.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis di halaman Mapolres Gresik, Senin (29/8). Sebagai tanda pemberhentian dari dinas Polri, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis bahkan mencoret foto yang bersangkutan dengan tinta merah.

“Ini menjadi bukti ketegasan Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran,” tegas alumnus Akpol 2002.

Meski tidak membeberkan secara rinci kode etik yang dilanggar. Namun Aziz menegaskan bahwa keputusan ini sebagai langkah tegas institusi Polri dalam menegakkan disiplin seluruh jajaran anggota.

“Ini menjadi komitmen saya, bagi anggota yang berprestasi akan saya beri reward. Bagi yang melakukan pelanggaran, punishment akan saya tegakkan dan kawal terus,” terangnya.

Sebagai informasi, pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan sesuai Pasal 11 Huruf (a) dan Pasal 12 Huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Juncto Pasal 7 Ayat 1 Huruf (a) dan (b), Pasal 22 Ayat 1 Huruf (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.