Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Selamat Ulang Tahun Riau Ke-65, Seabreg Pekerjaan Rumah, Bersih-Bersih BRK

Selamat Ulang Tahun Riau Ke-65, Seabreg Pekerjaan Rumah, Bersih-Bersih BRK



Oleh: Rinaldi

Sebagai debitur sekaligus nasabah BRK, peringatan ulang tahun Provinsi Riau yang ke-65 kali ini tentulah memiliki arti yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Selain ikut merasakan aura optimisme BRK yang sebentar lagi akan dikonversi menjadi bank syariah, bulan Juli 2022 lalu, saya mendapatkan kabar bahwa salah seorang mantan Pimpinan BRK Cabang Pembantu Bagan Batu kabupaten Rokan Hilir, Nur Cahya Agung Nugraha divonis bebas oleh hakim Mahkamah Agung (MA) RI atas dakwaan Penuntut Umum yang tidak terbukti sebagaimana dalam surat dakwaan.

Dalam putusan yang diumumkan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru tertanggal 7 Juli 2022 dengan nomor putusan kasasi: 2359 K/PID.SUS/2022, berbunyi; MENGADILI : Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 550/PID.SUS/2021/PT PBR tanggal 24 November 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 744/Pid.Sus/2021/PN Pbr tanggal 5 Oktober 2021 mengenai amar putusan menjadi dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti; MENGADILI SENDIRI : Menyatakan Terdakwa NUR CAHYA AGUNG NUGRAHA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa NUR CAHYA AGUNG NUGRAHA oleh karena itu dari semua dakwaan Panuntut Umum; Memulihkan hak Terdakwa NUR CAHYA AGUNG NUGRAHA dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan; Menetapkan agar barang bukti berupa : Barang bukti nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 16 (enam belas) dikembalikan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Riau; Barang bukti nomor 17 (tujuh belas) sampai dengan nomor 31 (tiga puluh satu) tetap terlampir dalam berkas; Barang bukti nomor 32 (tiga puluh dua) sampai dengan nomor 43 (empat puluh tiga) dikembalikan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Riau; Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara.

Disebutkan pada website SIPP yang kami akses pada tanggal 9 Agustus 2022 pukul 08:54 WIB., putusan tersebut disampaikan tanggal 25 Juli 2022 kepada Elita Christie Lumban Gaol, S.H., selaku Penuntut Umum dan tanggal 26 Juli 2022 kepada Nur Cahya Agung Nugraha selaku Terdakwa.

Nasib yang sama juga dialami terdakwa lainnya, May Jafri, dengan nomor putusan kasasi: 1892 K/PID.SUS/2022, berbunyi: MENGADILI : Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 549/PID.SUS/2021/PT PBR tanggal 9 Desember 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 743/Pid.Sus/2021/PN Pbr tanggal 7 Oktober 2021 mengenai amar putusan menjadi dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti; MENGADILI SENDIRI : Menyatakan Terdakwa MAY JAFRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa MAY JAFRI oleh karena itu dari semua dakwaan Panuntut Umum; Memulihkan hak Terdakwa MAY JAFRI dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan; Menetapkan agar barang bukti berupa : Barang bukti nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 7 (tujuh) dikembalikan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Riau; Barang bukti nomor 8 (delapan) sampai dengan nomor 34 (tiga puluh empat) tetap terlampir dalam berkas; Barang bukti nomor 35 (tiga puluh lima) sampai dengan nomor 81 (delapan puluh satu) dikembalikan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Riau; Barang bukti nomor 82 (delapan puluh dua) sampai dengan barang bukti nomor 96 (Sembilan puluh enam) tetap terlampir dalam berkas; Barang bukti nomor 97 (Sembilan puluh tujuh) dikembalikan kepada RINALDI selaku Direktur Utama PT. Global Risk Management; Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara.

Disebutkan pada website SIPP yang kami akses pada tanggal 9 Agustus 2022 pukul 09:00 WIB., putusan tersebut disampaikan tanggal 28 Juli 2022 kepada Wilsariani, S.H., selaku Penuntut Umum dan tanggal yang sama kepada May Jafri selaku Terdakwa.

Sayangnya, kami belum mendapati putusan untuk terdakwa lainnya, Hefrizal. Hanya saja dalam website SIPP tersebut, telah diumumkan nomor surat pengiriman berkas kasasi, WA.U1/0326/HK.01/I/2022.

Bagi orang yang mengikuti persidangan kasus ini dengan seksama sejak tahun lalu, putusan ini tentunya sudah sesuai, karena memang dakwaan pertama yang disebutkan sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkara di pengadilan tingkat pertama, bagi saya terasa agak aneh, apalagi hukuman penjara yang diputuskan lebih ringan daripada tuntutan para Penuntut Umum serta ancaman yang tertera dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yakni ancaman minimal 3 (tiga) tahun penjara.

Bahwa, seperti yang dapat kami kutip dalam pertimbangan Pengadilan tingkat banding, dalam putusan Hakim Pengadilan Tinggi untuk Nur Cahya Agung Nugraha disebutkan, berpedoman bahwa Tujuan Pemidanaan bukanlah untuk balas dendam, maka Pidana selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan yang telah dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang cukup adil, karena memidana Terdakwa lebih lama lagi sebagaimana pemidanaan minimal yang terdapat dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tersebut, hanyalah untuk menyengsarakan Terdakwa dan keluarganya.

Dari itulah, saya jadi bertanya-tanya, apakah dengan putusan tidak terbuktinya para mantan pimpinan cabang atau cabang pembantu tersebut melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan pertamanya mereka, Pasal 49 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, menutup pengusutan kasus ini lebih lanjut?

Kekentalan Dugaan Grativikasi

Putusan bebas (vrijspraak) yang disampaikan oleh Hakim Mahkaham Agung terhadap 2 dari 3 orang terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Khusus Perbankan (Tipibank), menandakan ada peluang dilakukannya pendalaman terhadap dugaan tindak pidana grativikasi.

Dalam sebuah berita yang diterbitkan oleh Redaksiriau.com edisi 19 Agustus 2021, disebutkan bahwa saksi Dicky Vera Soebastianto dalam keterangannya kepada majelis hakim, dirinya membenarkan seluruh pimpinan cabang, pimpinan cabang pembantu, dan kedai Bank Riau Kepri menerima fee illegal 10 persen.

Informasi ini dikuatkan juga dengan berita Riaubisa.com tanggal 24 September 2021 yang berbunyi “Dicky Vera Soebasdianto sebagai Kepala Perwakilan PT GRM saat bersaksi di pengadilan juga menyebut kalau seluruh kepala cabang/ cabang pembantu/ kedai BRK yang menjadi mitra GRM mendapatkan jatah fee premi asuransi 10 persen. Ia menyebut jumlahnya mencapai 50 orang yang bertugas di 40 kantor operasional BRK di wilayah Riau dan Kepulauan Riau”.

Hal ini sesuai dengan rekaman persidangan yang diupload oleh akun Youtube Senarai menit ke 37 detik 23 dari durasi 1 jam 08 Menit dan 20 Detik, sebagai berikut (didengarkan kembali pada tanggal 9 Agustus 2022 pukul 11:05 WIB):

Selamat Ulang Tahun Riau Ke-65, Seabreg Pekerjaan Rumah, Bersih-Bersih BRK

Selamat Ulang Tahun Riau Ke-65, Seabreg Pekerjaan Rumah, Bersih-Bersih BRK
Demikian kiranya salinan potongan penting bagi kami dalam sidang saksi yang berlangsung pada 19 Agustus 2021 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Terdengar dalam sebagian kecil rekaman yang kami salin tersebut Hakim Anggota, Tommy Manik, S.H., saya rasa mencoba menekankan bahwa BRK merupakan BUMD. Dan para pimpinannya dapat dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Pengertian penyelenggara Negara dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (“UU 28/1999”), yang menyatakan sebagai berikut:

Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara, Penyelenggara Negara itu sendiri meliputi:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yang dimaksud dengan “pejabat lain yang memiliki fungsi strategis” adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang meliputi:

  1. Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) dan Badan Usaha Milik Daerah;
  2. Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
  3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
  4. Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Jaksa;
  6. Penyidik;
  7. Panitera Pengadilan; dan
  8. Pemimpin dan bendaharawan proyek.

Menurut SIMBUMD Riau, http://bumd.bap.riau.go.id/bumd/1 yang kami akses pada tangga; 9 Agustus 2022 pukul 11:16 WIB, disebutkan bahwa, Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri didirikan sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Daerah.

Terhitung tanggal 1 April 1966 secara resmi kegiatan Bank Pembangunan Daerah Riau dimulai dengan status sebagai Bank Milik Pemerintah Daerah Riau. Dengan berbagai perubahan dan perkembangan kegiatan bank, sejak tahun 1975 status pendirian Bank Pembangunan Daerah Riau disesuaikan dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Riau Nomor 10 Tahun 1975, yang kemudian diatur kembali dengan Peraturan Daerah Tingkat I Riau Nomor 18 tahun 1986 berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962.

Status pendirian Bank Pembangunan Daerah Riau diatur dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah No. 14 tahun 1992 tentang Bank Pembangunan Daerah Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Riau Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Riau Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Bank Pembangunan Daerah Riau.

Selanjutnya Bank Pembangunan Daerah Riau disetujui berubah status dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) sesuai hasil Keputusan RUPS tanggal 26 Juni 2002 yang dibuat oleh notaris Ferry Bakti, SH dengan Akta Nomor 33, yang kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2002 tanggal 26 Agustus 2002 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2002 Nomor 50.

Perubahan Bentuk Hukum tersebut telah dibuat dengan Akta Notaris Muhammad Dahad Umar, SH Notaris di Pekanbaru nomor 36 tanggal 18 Januari 2003 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM dengan Surat Keputusan Nomor:C-09851.HT.01.01.TH.2003 tanggal 5 Mei 2003. Perubahan badan hukum tersebut telah disahkan dalam RUPS tanggal 13 Juni 2003 yang dituangkan di dalam Akta Notaris No. 209 tanggal 13 Juni 2003 Notaris Yondri Darto, SH, Notaris di Batam, dan telah pula mendapat persetujuan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia nomor 5/30/KEP.DGS/2003 tanggal 22 Juli 2003.

Sesuai keputusan RUPSLB tanggal 26 April 2010, telah dilakukan perubahan nama PT. Bank Pembangunan Daerah Riau menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri yang mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI melalui keputusan No.AHU-36484.AH.01.02 Tahun 2010 tanggal 22 Juli 2010 dan Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Direktur Perdata No.AHU.2-AH.01.01-6849 tanggal 25 Agustus 2010, serta persetujuan dari Bank Indonesia melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.12/59/KEP.GBI/2010 tanggal 23 September 2010. Perubahan nama ini diresmikan secara bersama oleh Gubernur Riau dan Gubernur Kepulauan Riau pada tanggal 13 Oktober 2010 di Batam.

Seputar Perusahaan Pialang Saat itu di BRK

Menurut data yang saya baca, 9 Oktober 2017, Panitia Pemilihan Pialang Asuransi PT. Bank Riau Kepri mengumumkan akan dilaksanakannya pemilihan Pialang Asuransi. Pengumunan tersebut bernomor 008/PPA/2017 yang berisikan persyaratan peserta sebagai berikut:

Perusahaan Badan Hukum dengan Kualifikasi Perusahaan sebagai berikut:

  1. Seluruh pengurus (Direksi dan Komisaris) telah lulus Fit and Proper Test OJK;
  2. Perusahaan telah beroperasi dan menjalankan usaha sebagai pialang asuransi minimal selama 3 (tiga) tahun;
  3. Memiliki Kerjasama (sedang berjalan) dengan BPD maupun perbankan lainnya dalam penutupan asuransi kredit consumer yaitu asuransi jiwa dan asuransi kredit;
  4. Perusahaan memiliki Kerjasama (sedang berjalan) minimal 2 (dua) perusahaan asuransi, dalam penutupan asuransi kredit;
  5. Memiliki modal disetor minimal Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar Rupiah) dan ekuitas minimal Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah);
  6. Memiliki surat izin usaha (legalitas usaha) yang dikeluarkan dari instansi berwenang sebagai pialang asuransi, dari Menteri Keuangan atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari informasi tersebut, diketahui saat itu bahwa pelaksanaan kegiatan di PT. Bank Riau Kepri Cq. Divisi Konsumer, Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri lantai 6, Jl. Jendral Sudirman No. 462, Pekanbaru. Selain jadwal pengambilan dokumen dan penyerahan syarat, surat tersebut juga menegaskan bahwa Panitia Pemilihan Pialang Asuransi berpedoman pada SK. Direksi PT. Bank Riau Kepri No. 070/KEPDIR/2017 tanggal 25 September 2017.

Kemudian, tanggal 6 November 2017, Panitia Pemilihan Pialang Asuransi menerbitkan surat Pengumuman Pemilihan Pialang Asuransi, nomor 015/TIMPA/2017, memaktubkan nama perusahaan yang lulus kualifikasi dan selanjutnya untuk dapat mengikuti Beauty Contest adalah sebagai berikut:

  1. PT. Adonai Pialang Asuransi;
  2. PT. Grasia Media Utama;
  3. PT. Global Risk Management;
  4. PT. Proteksi Jaya Mandiri;
  5. PT. Safe Insurance Broker.

Dari fakta persidangan, pada tahun 2018, Pialang Asuransi yang efektif kontrak beserta orang yang diduga sebagai operator pemberi fee sesuai dengan pengakuan MJ:

  1. PT. APA (sdr. HP)
  2. PT. GRM (sdr. DVS)
  3. PT. PJM
  4. PT. BIB (sdr. F)

Seperti halnya kesaksian DICKY VERA SOEBASTIANTO yang disumpah, saat bersaksi di muka pengadilan, bahwa ada perubahan pola antara pra Oktober 2018 dengan Pasca Oktober 2018. Terkait Kerjasama antara PT. Global Risk Management dengan PT. Bank Riau Kepri, tanggal 5 Maret 2018, dilaksanakan penandatangan perjanjian Kerjasama diantara keduanya dengan nomor surat masing-masing perusahaan (PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri dengan nomor surat: 013/PKS/2018) dan (PT. Clobal Risk Management dengan nomor surat: 01/DIRGRM/PKS/III/2018), kemudian addendum perjanjian yang ditandatangani tanggal 14 November 2018. Baik perjanjian kersajama pertama maupun perjanjian Kerjasama addendum, keduanya ditandatangani oleh DR. Irvandi Gustari (Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri) dan Rinaldi (Direktur Utama PT. Global Risk Management).

DICKY VERA SOEBASTIANTO sebagai saksi mengungkapkan dalam persidangan bahwa, pasca penandatangan perjanjian hingga Oktober 2018, pialang dapat memilih perusahaan asuransi mana pun, baik itu ASKRINDO, ASKRIDA, JASINDO, dan kemudian JAMKRIDA. Berbeda kemudian pada pasca Oktober 2018, masing-masing perusahaan pialang asuransi memiliki “pegangan” 1 (satu) perusahaan asuransi. Dan PT. Global Risk Management mendapatkan PT. JAMKRIDA sebagai perusahaan asuransi.

Padahal faktanya, PT. JAMKRIDA merupakan PERUSAHAAN PENJAMINAN, bukan perusahaan PIALANG ASURANSI. Bahwa perubahan pola tersebut juga ditegaskan dalam keterangan saksi RIO HISTORIAWAN selaku Managing Director PT BROCADE INSURANCE BROKER dan saksi RINALDI selaku Direktur Utama PT Global Risk Managemen, yang dimana dalam kesaksiannya terjadi perubahan pola yang awalnya Perusahaan Pialang Asuransi dapat memilih Perusahaan Asuransi menjadi hanya 1 (satu) Perusahaan Asuransi.

Pertanyaannya kemudian adalah, Apakah Polda Riau atau Kejaksaan Tinggi Riau akan mendalami kasus Dugaan Grativikasi ini? Bagaimana dengan dugaan penyelewenangan dana asuransi nasabah yang juga terungkap pada saat persidangan? Saya kira, akan banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang mesti diselesaikan oleh BRK kedepan. Selamat Ulang Tahun Riau. Sol Omnibus Lucet.