Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Putri Candrawati, Istri Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka



Berita Baru, Nasional – Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC), ditetapkan sebagai tersangka baru pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

Putri Candrawati ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh Polri dan gelar perkara bersama tersangka PC.

Seharusnya Putri Candrawati melakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada Kamis 18 Agustus 2022 malam, namun PC memberikan surat sakit dan akan beristirahat selama 7 hari di kediaman pribadinya.

Putri Candrawati terekam berada di lokasi kejadian. Hal itu terungkap saat CCTV yang memperlihatkan kejadian dari pembunuhan kasus Brigadir J di Duren Sait berhasil ditemukan Polisi dan dilakukan penyelidikan.

Pada kasus ini, Istri Ferdy Sambo diketahui telah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan selama 3 kali.

Dengan ditetapkannya PC sebagai tersangka membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.

Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf.

Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.