Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komnas HAM Janjikan Kasus Kematian Brigadir Yosua Selesai Dua Pekan

Komnas HAM Janjikan Kasus Kematian Brigadir Yosua Selesai Dua Pekan



Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjanjikan laporan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J selesai dalam dua pekan.

“Paling lama dua minggu,” tegas Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dalam sesi jumpa pers di Mako Brimob, Depok, kemarin, dikutip dari Tempo.co, Sabtu (12/8).

Laporan itu, kata Damanik akan menghasilkan rekomendasi, dan selanjutnya akan disampaikan kepada para pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. “Komnas HAM dalam pemantauannya harus membuat laporan kepada Presiden, DPR RI, dan tentu saja kepada pihak terkait,” terangnya.

Sementara Ferdy Sambo diperiksa di satu ruang khusus oleh Komnas HAM sejak pukul 15.00 WIB. Selain Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, hadir pula dua komisioner lainnya, yakni Mohammad Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menerangkan, dalam pemeriksaan itu, pihaknya menguji dengan beberapa pertanyaan. Antara lain, apakah saat Sambo tiba di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Brigadir Yosua atau Brigadir J dalam kondisi hidup atau sudah meninggal.

“Sambo menjawab jika masih hidup,” kata Beka.

Selain itu, Sambo juga mengonfirmasi dan pendalaman terkait peristiwa yang terjadi di Magelang. Dari konfirmasi yang dilakukan, Anam mengatakan ada komunikasi Sambo dan istrinya, sehingga mempengaruhi peristiwa yang terjadi.

Dia menegaskan kasus tersebut semakin terang dan berharap keadilan dan proses penegakan hukum secepatnya dapat dilaksanakan.

Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana, keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022 malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuwat, dan Ferdy Sambo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.