Bawa 11 Kg dari Kalimantan, Satu Kurir Narkoba Ditangkap Polres Parepare
Berita Baru, Parepare – Sebanyak 11 kilogram narkoba jenis sabu berhasil diamankan Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (8/8/2022).
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono, saat menggelar press release di Ruang SPKT Polres Parepare, Jalan Andi Mangkau, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
“Pengungkapan ini, bermula saat personel Polsek KPN Pelabuhan Nusantara melakukan pemeriksaan rutin dan ditemukanlah kedua buruh yang berinisal AQ dengan HS berprofesi buruh yang membawa satu dos kardus, dua ember plastik besar yang berisi sebelas bungkus besar narkotika,” ungkap Kapolres Parepare.
Sesuai keterangan kedua buruh, AKBP Andiko menyebutkan penumpang yang disuruhnya membawa barangnya tersebut tidak dikenalnya.
“Berdasarkan keterangan kedua buruh, mereka membawa barang penumpang di kapal Queen Soya yang tidak dikenalnya yang diberi upah 200ribu perburuh,” paparnya.
Usai mengamankan barang bukti, kata Kapolres Parepare, langsung mengecek sarana dan prasarana
“Setelah mengamankan barang bukti, personil melakukan pengecekan sarana dan prasaran yakni sejumlah cctv, dari situlah diketahui yang menyuruh kedua buruh tersebut,” katanya.
AKBP Andiko menjelaskan setelah mendapatkan petunjuk dari cctv, langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan penangkapan pelaku.
“Kami membentuk tim terdiri dari Satresnarkoba, personil Sat Intelkan, Polsek KPNdan dibantu tim Cyber Krimsus Polda Sulsel untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan,” jelasnya.
Tim penelusuran dan penyelidikan yang dibentuk Polres Parepare berbuah hasil yang menemukan pelaku yang diduga berada di Kabupaten Bone.
“Kami menemukan pelaku di Pappoli, Desa Welluang, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Dan tim langsunf bergerak untuk mengamankan pelaku yang berinisal MI alias CK dan dibawa ke Mapolres Parepare untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Diketahui pula identitas tersangka MI atau CK itu berasal dari Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur.
Kapolres Parepare juga menaruh curiga di barnag haram itu akan di edarkan di wilayah sekitar Parepare.
“Masih terus melakukan upaya pendalaman, namun kami curiga di daerah sekitar Parepare dan tak menutup kemungkinan akan diedarkan ke Makassar, Pinrang, dan Sidrap,” katanya.
Dia juga mengungkapkan bahwa tersangka masih berstatus kurir dan dijanjikan dengan uang ratusan juta rupiah untuk membawa narkoba tersebut menyeberang dari Pulau Kalimantan ke Parepare.
“Yang bersangkutan masih berstatus kurir yang dijanjikan uang untuk membawa barnag tersebut sebanyak 100juta rupiah,” ujarnya.
Lebih jauh, AKBP Andiko menuturkan hasil cek di laboratorium menjunukkan positif narkoba.
“Hasil yang keluar di lab kriminalistik dan Bidlabfor Polri Cabang Makassar menyimpulkan sebelas bungkus yang dilakban warna coklat positif narkoba masuk golongan satu,” tuturnya.
Tak hanya itu, tersangka berinisal MI di sangkakan dengan pasal 114 ayat dua dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika.
Pasal yang disangkakan pelaku Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 undang-undang tentang narkotika,” pungkasnya.
Saat ini Polres Parepare masih melakukan penelusuran lebih lanjut soal adanya dua orang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Tawao, Negara Malaysia.