Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jalani Sidang Etik BK DPRD Gresik, Nur Hudi Kekeh Ritual Pernikahan Nyeleneh Sebatas Konten

Jalani Sidang Etik BK DPRD Gresik, Nur Hudi Kekeh Ritual Pernikahan Nyeleneh Sebatas Konten



Berita Baru, Gresik – Sidang kode etik kasus pernikahan nyeleneh antara menikahi dengan domba kembali digelar Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Pada sidang kali ini, Nur Hudi Didin Ariyanto dihadirkan untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, Politisi asal Fraksi Partai Nasdem itu ditetapkan oleh Polres Gresik sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya atas kasus penistaan agama. Nur Hudi terlibat memfasilitasi pernikahan nyeleneh yang telah menyedot perhatian publik.

Sidang digelar secara tertutup dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan, juga dihadiri Wakil Ketua BK Jamilatul Mukaromah, Sekretaris BK Mega Bagus, dan Abdullah Munir.

Wakil Ketua BK DPRD Gresik, Jamilatul Mukaromah menyatakan, Nur Hudi dalam keterangan yang disampaikan saat sidang mengaku telah berbuat kesalahan, meminta maaf, dan menyesali atas perbuatan yang dia lakukan.

“Pak Nur Hudi mengakui salah, meminta maaf, dan menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Mukaromah mengatakan, yang bersangkutan dalam memberikan keterangan juga menyatakan ritual pernikahan manusia dan domba hanya sebatas untuk keperluan konten. Karena itu, pada tahapan sidang selanjutnya, BK akan memanggil sejumlah saksi lainnya.

“Kami juga akan mengundang Arif Saifullah selalu pemilik konten pada sidang BK selanjutnya,” beber Anggota Fraksi PKB ini.

Sementara itu, Sekretaris BK Mega Bagus menjelaskan, tahapan sidang BK masih akan berlangsung cukup panjang. Sebab masih ada sejumlah saksi yang harus dihadirkan. Termasuk mengundang tenaga ahli Rusdiyanto dari Universitas Narotama Surabaya.

“Masih ada sejumlah tahapan, setelah seluruh saksi dimintai keterangan, baru nantinya BK membuat kesimpulan, dan penentuan sanksi,” ucapnya.

Sejauh ini, Mega mengungkapkan bahwa acuan pemeriksaan BK telah sesuai dengan tata tertib dan tata cara beracara DPRD. Soal sanksi, ada 3 tingkatan jika teradu terbukti bersalah.

“Ada sanksi ringan, sedang, dan berat, soal sanksinya seperti apa, ditunggu saja, karena tahapan sidang masih berjalan,” pungkasnya.