Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Rencana Upah Per Jam, Ini Kata Menperin

Rencana Upah Per Jam, Ini Kata Menperin



Berita Baru, Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menilai, penerapan skema pembayaran upah per jam akan mendorong peningkatan investasi yang sekaligus membawa dampak terhadap penciptaan lapangan kerja.

Rencana sistem upah kerja per jam ini bakal dimasukkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diharapkan bisa memperkuat perekonomian nasional. dan daya saing Indonesia.

“Skema upah ini dalam Omnibus Law itu akan menggenjot investasi dan menumbuhkan lapangan kerja baru,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (30/12/2019).

Menurut Menperin, sistem upah yang dihitung per jamnya bukanlah hal yang baru dalam dunia tenaga kerja. Sebab, sejumlah negara sudah menggunakan skema tersebut.

“Kesepuluh negara memberikan upah per jam dengan nilai besar. Kesepuluh negara itu yakni Luksemburg, Australia, Francis, Selandia Baru, Jerman, Belanda, Belgia, Inggris, Irlandia, dan Kanada,” lanjutnya.

Agus menegaskan, untuk sektor industri akan tetap mengikuti pola gaji minimum bulanan. Namun, sektor penunjang industri, seperti sektor jasa dan perdagangan dapat memanfaatkan penerapan upah per jam.

“Jadi, penerapan gaji per jam ini untuk pekerja jasa dan pekerja paruh waktu. Misalnya konsultan. Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju,” ungkapnya.

Dia menuturkan, pembayaran per jam ini akan membuka kesempatan bagi perusahaan dalam memberikan fleksibilitas untuk menerapkan pengupahannya.

“Sebenarnya ini adalah opsi perusahaan maupun pekerja dalam menentukan cara kerja yang paling tepat untuk mereka,” katanya.

Saat ini dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama. Sementara upah per jam, upah yang diterima pekerja sesuai dengan jam kerjanya. Karena itu, skema ini diharapkan bisa meningkatkan produktivitas pekerja.

Menperin menambahkan, pemerintah sedang memberikan perhatian lehih kepada pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai program prioritas.

“Fokus ini salah satunya guna merebut peluang terhadap momentum bonus demografi yang dinikmati Indonesia hingga tahun 2030 nanti,” katanya.