WALHI Desak Proyek PLTU Tanjung Jati A Cirebon Dihentikan
Berita Baru, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak agar proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati A atau Jawa 3 yang berlokasi di Desa Pengarengan, Pangenan, Cirebon, Jawa Barat.
Desakan tersebut telah dilayangkan WALHI dengan mengajukan gugatan izin lingkungan PLTU Tanjung Jati A di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Tergugat dalam Gugatan adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat.
Tujuan Gugatan tersebut adalah membatalkan Izin Lingkungan PLTU batu bara Tanjung Jati A yang diterbitkan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.
Lewat pembatalan Izin Lingkungan, WALHI berharap pembangunan dan operasional PLTU batu bara Tanjung Jati A tidak akan terwujud.
Dengan begitu dapat menyelamatkan lingkungan hidup dan rakyat dari potensi ancaman kerusakan serta pencemaran.
“Sebagai organisasi lingkungan hidup, Kami mempunyai mandat untuk menyelamatkan rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup dari proyek-proyek yang mengancam lingkungan serta kehidupan. Selain PLTU batu bara Tanjung Jati A merupakan salah satu proyek penghasil emisi karbon yang akan berkontribusi pada laju perubahan iklim,” kata Meiki Paendong, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat, dalam siaran persnya, (30/6).
Diketahui, sidang pembacaan gugatan dilaksanakan pada, 30 Juni 2022. Gugatan telah melalui upaya administratif kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, namun dalam upaya administratif tersebut, Kepala DPMTPSP Provinsi Jawa Barat menolak tuntutan WALHI.
Menurut Meiki Paendong. WALHI bersama tim kuasa hukum dari LBH Bandung kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung. WALHI Jawa Barat mengajukan gugatan berdasar beberapa alasan-alasan.
Pertama, PLTU Tanjung Jati A akan berkontribusi pada perubahan iklim yang telah menjadi ancaman bumi. Berdasarkan perhitungan, PLTU Tanjung Jati A akan mengeluarkan 16 juta metrik ton CO2 dalam setahun.
Jika asumsikan PLTU akan beroperasi selama 30 tahun sesuai dengan umur Izin Usaha, maka PLTU Tanjung Jati A akan mengeluarkan total 480 juta ton CO2.
“Oleh karena hal tersebut, WALHI dan Kuasa Hukum berpendapat penerbitan Izin Lingkungan bertentangan dengan asas-asas di dalam UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan UU Administrasi Pemerintahan,” ujarnya.
Alasan kedua, pembangunan dan Operasional PLTU batu bara Tanjung Jati A berpotensi menimbulkan keuangan negara. Dengan kondisi kelistrikan jawa yang sudah kelebihan pasokan, tambahan produksi listrik dari PLTU batu bara Tanjung Jati A akan semakin menambah kelebihan pasokan listrik di Jawa.
Oleh karena itu potensi tidak terserapnya listrik PLTU batu bara Tanjung Jati A ke konsumen sangat tinggi. Padahal PLN terbebani untuk membayar listrik yang dihasilkan sesuai dengan kesepakatan Perjanjian Jual Beli.
“Atas dasar hal tersebut, WALHI dan Kuasa Hukum memandang penerbitan Izin Lingkungan bertentangan dengan asas-asas di UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup,” tuturnya.
Sebagai tambahan informasi, PLTU batu bara Tanjung Jati A atau Jawa 3 memiliki rencana kapasitas 2 x 660 MW. Akan mengalihfungsikan lahan tambak garam seluas 230 hektar.
Adapun pemrakarsa pembangkit ini adalah YTL Power dari Malaysia yang berkongsi dengan Bakrie Power. Sedangkan Izin lingkungan proyek PLTU Tanjung Jati A/Jawa 3 diterbitkan pada tahun 2016.
“Namun hingga kini proyek tersebut belum terbangun. Oleh karena itu sangat layak untuk dibatalkan untuk mengejar capaian pengurangan emisi nasional,” pungkas Meiki Paendong. (mkr)