Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mahfud Pamer Capaian Perlindungan HAM Indonesia di PBB
Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Istimewa)

Mahfud Pamer Capaian Perlindungan HAM Indonesia di PBB



Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempresentasikan sejumlah capaian Indonesia dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM) di forum ‘The 50th Session of the Human Rights Council’ di Jenewa, Swiss.

Mahfud mengklaim RI telah meluncurkan National Human Rights Action Plan (Ranham) tahun 2021-2025 yang  berfokus pada pemenuhan dan perlindungan HAM bagi empat kelompok utama, salah satunya warga adat.

“Yaitu perempuan, anak-anak, orang dengan disabilitas, dan masyarakat adat,” kata Mahfud dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).

Selain itu, Mahfud juga memamerkan saat ini Indonesia tengah dalam proses meratifikasi kasus orang hilang yang tertuang dalam Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance. Ratifikasi ini akan melengkapi 8 dari 9 instrumen utama perlindungan HAM internasional.

Sebelumnya, Amerika Serikat (AS) sebelumnya menyoroti dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat adat di Indonesia sepanjang tahun 2021.

Hal tersebut terdapat dalam laporan praktik HAM di Indonesia 2021 yang dikutip dari laman resmi Kedubes AS di Indonesia yang diakses Jumat (15/4/2022).

Laporan itu merinci ada peningkatan ketegangan antara pemerintah dan masyarakat adat ketika masyarakat adat ingin mengakses hak atas tanah tradisionalnya. Laporan itu menyebut pemerintah gagal mencegah perusahaan yang seringkali berkolusi dengan aparat keamanan untuk merambah tanah masyarakat adat.

“Pejabat pemerintah pusat dan daerah juga diduga menerima suap dari perusahaan pertambangan dan perkebunan sebagai imbalan atas akses tanah dengan mengorbankan masyarakat adat,” bunyi laporan tersebut.

Tak berhenti sampai di situ, laporan itu menyebutkan kegiatan pertambangan dan penebangan ilegal kerap menimbulkan masalah sosial, ekonomi, dan hukum yang signifikan bagi masyarakat adat.

Salah satu LSM melaporkan bahwa pada Januari 2021 hanya sekitar 193 mil persegi dari 38.610 mil persegi yang diusulkan telah diberikan kepada kelompok adat setempat. Namun, perusahaan besar dan pemerintah terus menggusur individu dari tanah leluhur masyarakat adat tersebut.

“LSM melaporkan bahwa aparat keamanan dan polisi terkadang terlibat dalam perselisihan antara perusahaan dan masyarakat adat, seringkali berpihak pada bisnis,” tulis laporan tersebut.