Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

MUI
Asrorun Niam (foto: istimewa)

MUI Bolehkan Distribusi Daging Kurban dalam Bentuk Olahan



Berita Baru, Jakarta – Imbas maraknya penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan umat Islam mendistribusikan daging hewan kurban ke daerah-daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging olahan.

“Untuk itu daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan,” kata Ketua MUI Asrorun Niam Soleh dalam keterangannya dikutip Selasa (7/6/2022).

Asrorun mengatakan hewan kurban potensial menumpuk di satu daerah karena tidak bisa keluar ke daerah lain imbas kebijakan karantina wilayah akibat wabah PMK. Akibatnya, daging kurban bisa menumpuk di wilayah tertentu.

“Maka MUI memberi solusi bisa melaksanakan kurban di daerah tersebut,” kata dia.

Ketentuan itu, kata Asrorun, telah tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK.

Fatwa MUI itu berisikan umat Islam dapat berkurban di daerah sentra ternak, baik secara langsung maupun tak langsung dengan mewakilkan kepada orang lain. Fatwa itu juga memperbolehkan berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

MUI juga menetapkan hewan yang memiliki gejala klinis berat terpapar wabah PMK tak sah untuk dijadikan hewan kurban. Gejala klinis berat itu di antaranya kuku lepuh hingga terlepas, kaki pincang sehingga tak bisa berjalan hingga kondisi fisik hewan sangat kurus.

Di sisi lain, MUI menetapkan hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori ringan masih sah dijadikan hewan kurban. Gejala ringan itu seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.