YLKI Usul Penerbitan SIM Dialihkan ke Kemenhub
Berita Baru, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) dialihkan dari kepolisian ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
Menurut Ketua YLKI Tulus Abadi, secara ideal, penerbitan SIM tidak sepenuhnya menjadi wewenang polisi.
“Idealnya, proses SIM ini tidak seratus persen menjadi wewenang kepolisian, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan, maupun penegakan hukum. Kami mengusulkan, penerbitan SIM bisa di-posting di sektor perhubungan,” kata Tulus dalam keterangannya, Minggu (5/6/2022).
Dia menyoroti soal praktik penerbitan SIM yang penuh kecurangan. Karena itu, menurut Tulus, Kemenhub bisa mengambil alih untuk urusan uji dan penerbitan SIM.
Sementara itu, polisi memiliki kewenangan dalam penegakkan hukum lalu lintas. Dengan demikian, kata Tulus, ada keseimbangan dan akuntabilitas.
“Karenanya YLKI mengusulkan agar asas keadilan jika nantinya RUU LLAJ benar-benar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini dimasukkan dalam draf,” ucapnya.
Selain itu, YLKI juga mengusulkan untuk menghapus pajak kendaraan dan mengalihkannya saat pengendara membeli bahan bakar minyak (BBM). Tulus mengusulkan agar pembelian BBM dikenai biaya preservasi.
Menurut YLKI, pajak kendaraan bisa dihapuskan dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi pungutan dobel. YLKI menyebutkan, selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali.
“Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi,” kata Tulus.
Menurut Tulus, perubahan mekanisme pembayaran pajak kendaraan tersebut dapat mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM. Dengan begitu, terkendalinya konsumsi BBM secara langsung akan menekan tingkat pencemaran.