Heboh Siswa Baru di MAN 1 Gresik Ditarik Rp 2,7 Juta
Berita Baru, Gresik – Belakangan jagad media sosial (medsos) di Kabupaten Gresik dihebohkan dengan sebuah postingan seorang warga yang mengeluhkan adanya tarikan biaya Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Gresik.
Lembaga yang berada di Jalan Raya Bungah Nomor 46 Desa Bungah, Kecamatan Bungah itu diduga memungut biaya PPDB sebesar Rp 2,7 juta per siswa. Padahal, sesuai ketentuan bahwa tarikan dengan model seperti itu tidak diperbolehkan.
Postingan yang diunggah oleh akun Historiono Kusdayanto di laman Facebook itu sontak viral dan menuai banyak tanggapan hingga 787 komentar dalam dua hari. Beberapa bahkan menyesalkan terjadinya pungutan di MAN 1 Gresik.
“Tahun ajaran baru dijadikan sekolah-sekolah meraup rupiah. Tidak hanya sekolah swasta favorit, sekolah negeri setengah favorit ambil bagian. Bisa jadi contoh di MAN 1 Gresik yang lokasinya di Kecamatan Bungah. Menggelar tes masuk tanggal 25 Mei, dan daftar ulang tanggal 1-4 Juni. Biaya daftar ulang Rp 2,7 juta. Ini sekolah negeri lo,” ucap Historiono Kusdayanto dalam tulisannya.
Kepala MAN 1 Gresik, Muhari ketika dikonfirmasi wartawan menyatakan, bahwa tarikan pendaftaran ulang tersebut dibebankan untuk siswa yang sedang ikut daftar ulang setelah dinyatakan lulus tes. Kata dia, tarikan itu untuk membiayai sejumlah kebutuhan siswa.
“Uang itu diantaranya untuk seragam siswa. Juga untuk biaya ekstra selama setahun,” katanya.
Menurutnya, tarikan tersebut menjadi kebijakan Komite Sekolah (KS). Sayangnya, ia mengaku tak hafal rinciannya.
“Tarikan itu yang menangani Komite Sekolah,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV (membidangi pendidikan) DPRD Gresik Muhamad mengaku tidak bisa berbuat nanyan, sebab MAN 1 Bungah sepenuhnya berada di bawah naungan Kementerian Departemen Agama (Kemendepag).
“Itu wilayah Kemendepag. Intansi vertikal,” katanya, Sabtu (4/6).
Namun, sebagai wakil rakyat DPRD Gresik, ia menyayangkan adanya tarikan di MAN 1 Gresik. “Tarikan dengan model itu tak diperbolehkan. Itu dilarang,” tegas Muhamad.
Ia menghimbau sekolah-sekolah yang ada di Gresik agar jangan sekali-kali melakukan tarikan kepada siswa yang tidak ada dasar hukumnya, karena bisa berbuntut hukum.
“Jangan main-main dengan tarikan kepada siswa tanpa ada dasar, karena bisa berbuntut hukum,” tutur dia.
Muhamad meminta agar Kemenag Gresik turun untuk menindaklanjuti informasi tarikan siswa baru di MAN 1 Gresik tersebut. “Silahkan Kemenag Gresik turun untuk menindaklanjutinya,” tandasnya.
Mengenai hal itu, Kepala Kemenag Gresik, Sahid mengaku sudah melakukan klarifikasi kepada pihak MAN 1 Gresik perihal informasi adanya tarikan biaya PPDB sebesar 2,7 juta.
“Kemenag sudah klarifikasi ke MAN 1 Gresik,” ujarnya saat dikonfirmasi Beritabaru.co, Sabtu (4/6).
Hasil klarifikasi, lanjut Sahid, Kemenag menemukan bahwa pihak MAN 1 Gresik menarik biaya dengan dalih sudah melalui musyawarah bersama berbagai pihak. Termasuk wali murid dan komite madrasah, biaya itu untuk Ma’had pondok pesantren.
“Karena MAN 1 Gresik adalah satu-satunya madrasah Negeri yang punya Ma’had atau pondok pesantren yang ada di dalam komplek madrasah yang dimana anak didik bermalam di pondok seperti pondok yang dikelola oleh pondok-pondak pesantren yang lain,” tutupnya.