Simpan Miras di Kamar Kos, Dua Remaja Putri Terjaring Razia Polisi Gresik
Berita Baru, Gresik – Dua remaja Putri penghuni indekos di jalan poros Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik terjaring razia polisi. Sebut saja namanya mawar (26) remaja putri asal Lamongan dan melati (32) asal Jombang. Keduanya tak dapat menyangkal, lantaran kedapatan menyimpan minuman keras (Miras), dua botol bir ditemukan di dalam kamar kos.
Razia jajaran Polsek Manyar itu dilakukan untuk merespon adanya keluhan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan penghuni kos di jalan poros Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik, Polisi langsung menyisir dari kamar ke kamar indekos dua lantai berwarna merah muda, Kamis (26/5) dini hari.
Kapolsek Manyar AKP Windu didampingi Kanit Reskrim Polsek Manyar Iptu Joko Suprianto yang memimpin razia, mendapati salah satu kamar kos dengan gelagat mencurigakan, penghuni kamar melakukan aktivitas di dalam, namun ketika Polisi mengetuk pintu justru tiba-tiba lampu kamar dimatikan.
Mengundang kecurigaan, petugas pun akhirnya merangsek masuk. Benar saja, setelah digeledah, dua remaja putri tersebut kedapatan menyimpan minuman keras (miras). Di hadapan petugas, Mawar mengaku miras yang disimpannya diminum saat malam hari sepulang dari tempat kerja.
Diketahui, dua remaja putri tersebut bekerja di sebuah warung kopi daerah Cerme, Gresik. Keduanya dibawa ke Polsek Manyar untuk dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno usai razia tempat kos mengatakan, mulai tanggal 23 Mei 2022 sampai 3 Juni 2022, Polres Gresik dan jajaran melaksanakan Ops Pekat (operasi penyakit masyarakat) Semeru 2022. Tujuannya, untuk memberantas penyakit masyarakat.
“Sasarannya miras, premanisme, prostitusi dan sebagainya. Malam ini Polsek Manyar melakukan razia di tempat kos Desa Peganden. Hasilnya dua remaja putri kita amankan dan dikenakan Tipiring dengan barang bukti miras jenis bir Guinness (2 botol) dan bir Newport sisa 1/2 botol.” papar Windu, Kamis (26/5).
Mantan Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu melanjutkan, sebelumnya Polsek Manyar juga telah melakukan razia tempat kos di wilayah Kecamatan Manyar. Alhasil, tiga pasangan muda-mudi tidak memiliki buku nikah di dalam kamar kos diamankan lantaran diduga melakukan tindakan asusila.
“Karena disinyalir tempat kos dijadikan persembunyian pelaku tindak pidana. Maka dari itu Polsek Manyar melakukan razia besar-besaran,” tegasnya.
Pihaknya berharap masyarakat tidak ragu-ragu melaporkan kepada Kepolisian apabila mengetahui tempat kos yang aktivitasnya mencurigakan demi mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas.