Kemendag: PP MSE Payung Hukum Niaga Elektronik
Berita Baru, Bandung – Sejalan dengan pesatnya perdagangan melalui platform daring, Pemerintah terus mengupayakan agar konsumen percaya dan memiliki kepercayaan diri terhadap ekosistem niaga elektronik. Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, dilansir dari situs Kemnedag, hal tersebut bisa diwujudkan dengan menciptakan ekosistem niaga elektronik yang aman.
Dengan terciptanya ekosistem niaga elektronik yang aman, maka akan mendorong peningkatan aktivitas dan pertumbuhan perdagangan, serta industri niaga elektronik.
“Saat ini Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE). PP ini menjadi payung hukum PMSE di Indonesia untuk memastikan perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat,” ujar Sekjen Oke saat membuka Sosialisasi Kebijakan di Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik di Bandung, Jawa Barat, Jumat (20/12).
Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut yaitu Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag I Gusti Ketut Astawa dan Senior Channel Sale Staff Marketing Blibli.com Arfan Chaidir. Sedangkan, bertindak sebagai moderator yaitu Direktur Metrologi Kemendag Rusmin Amin. Adapun hadir menjadi peserta sosialisasi yaitu pemerintah daerah, pelaku usaha, dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Bandung.
Oke menjelaskan, PP PMSE juga bertujuan mendorong perkembangan niaga elektronik yang berkelanjutan, sekaligus menjaga keseimbangan antara perdagangan dalam platform daring dan perdagangan secara luring.
Sementara itu, Ketut menjelaskan, pengaturan yang ada dalam PP PMSE tidak hanya berlaku untuk pelaku usaha niaga elektronik yang berkedudukan di Indonesia, namun juga bagi pelaku usaha yang tidak berkedudukan di Indonesia namun menjalankan kegiatannya di Indonesia. Hal ini untuk memberikan kesempatan berusaha yang sama (equal playing field) di antara pemain asing maupun lokal.
“Pemerintah melalui penerbitan PP PMSE juga mengimbau kepada masyarakat bahwa Indonesia adalah pengguna sekaligus pasar yang besar. Untuk itu, jangan hanya terus belanja, tetapi juga manfaatkanlah platform daring, lokapasar (markrtplace), maupun media sosial untuk aktivitas yang positif, salah satunya berniaga,” ujar Ketut.
Ketut juga mengajak para hadirin meninjau PP PMSE ini agar dapat berkontribusi memberikan masukan bagi Pemerintah mendorong sektor niaga elektronik terus tumbuh dan memberikan dampak positif bagi peningkatan produktivitas, daya saing, dan perekonomian nasional.
Oke melanjutkan, untuk meningkatkan daya saing dan perekonomian di era revolusi 4.0, diperlukan dukungan berbagai pihak termasuk lembaga pendidikan dan universitas. Lembaga pendidikan tinggi ini diharapkan dapat turut berevolusi dan melakukan berbagai terobosan dengan mengadopsi perkembangan teknologi agar dapat melahirkan SDM yang memiliki kemampuan literasi digital, berpikir kritis, berkolaborasi, komunikatif, kreatif, dan inovatif.
“Saya berharap mahasiswa sebagai tulang punggung ekonomi masa depan dapat didorong masuk ke bisnis/industri yang bermanfaat membantu UMKM, mendatangkan devisa, dan membangun daya saing Indonesia. Selain itu juga diharapkan dapat memanfaatkan kemajuan teknologi internet untuk meningkatkan jangkauan produk Indonesia ke mancanegara,” pungkas Oke