Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kilang Minyak Tuban dan Pelanggaran HAM Warga Negara

Kilang Minyak Tuban dan Pelanggaran HAM Warga Negara



Kilang Minyak Tuban dan Pelanggaran HAM Warga Negara
Opini, M. Djunaidi (Warga Pergerakan)

21 Desember 2019, Joko Widodo selaku presiden Indonesia mengunjungi Tuban untuk meresmikan pengambilalihan kilang Minyak Tuban Petrochemical Industries oleh Pertamina. Dalam lawatannya Jokowi yang ditemani oleh Iriana Jokowi beserta segenap pejabat tinggi seperti, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto, Komandan Paspampres Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, dan Staf Khusus Presiden Arif Budimanta.

Pada beberapa kesempatan Jokowi mengungkapkan kekesalannya terhadap proses pembangunan kilang minyak di Tuban yang tidak kunjung selesai. Pasalnya kondisi tersebut mengakibatkan proyek strategis nasional terancam, sehingga dapat menimbulkan kerugian negara.

Proyek kilang minyak Tuban merupakan proyek ambisius nasional, berdasarkan informasi yang tertuang dalam Rancangan Teknokratik RPJMN IV 2020-2024 pada halaman 286, menyebutkan Tuban bersama enam wilayah lainnya masuk dalam proyek prioritas nasional revitalisasi kilang minyak.

Revitalisasi ini akan memakan biaya sekitar Rp643 triliun, dengan anggaran bersumber dari APBN serta kerjasama investasi dengan sektor swasta. Proyek ambisius ini diharapkan dapat menghasilkan 2 juta barel minyak per hari untuk enam lokasi kilang minyak. Sementara di Tuban sendiri akan menghasilkan kurang lebih 300 ribu barel per hari.

Dalam pembiayaannya kilang minyak Tuban atau proyek Grass Root Refinary (GRR) ini akan menghabiskan anggaran sekitar Rp199, 3 triliun. Pembiayaan dari proyek berasal dari APBN dan juga serapan dari investasi swasta, dalam hal ini investor dari Rusia bernama Rousneft akan menjadi bagian dari upaya revitalisasi kilang minyak tersebut.

Tidak hanya Tuban tentu saja yang berbagi dengan sektor swasta, ada pula di Cilacap dengan Saudi Aramco dan wilayah lainnya yang masih belum teridentifikasi.

Selain itu, proyek ini direncanakan selesai pada tahun 2024, sebagaimana yang tercantum dalam program akselerasi proyek prioritas nasional. Adanya proyek kilang minyak ini akan memakan lahan sebesar 841 hektare dan bisa lebih. Dari total lahan dikuasai KLHK sebesar 348 hektare, Perhutani 109 hektare dan 384 hektare milik warga Sumurgeneng, Wadung dan Kaliuntu.

Ambisi Nasional dan Peminggiran Rakyat

Proyek ambisius nasional ini bukan tidak akan memakan korban, banyak warga desa yang mayoritas petani akan kehilangan lahan garapannya. Sedianya proyek tesebut akan dibangun di wilayah Remen dan Mentoso, namun karena mendapatkan penolakan akhirnya dipindah ke Sumurgeneng, Wadung dan Kaliuntu.

Belum lama ini pemerintah kabupaten meluncurkan program tali kasih kepada 779 petani yang menggarap lahan yang dikuasai KLHK. Tali kasih ini bagian dari pelepasan garapan lahan petani di tanah yang dikuasai KLHK seluas 348 hektare, setiap petani akan diberikan 20 juta rupiah per hektar.

Lahan sebesar 384 hektare yang tersebar di tiga desa bukan jumlah yang sedikit, di desa Wadung sendiri jumlah penduduknya sebesar 2.513 jiwa, Kaliuntu 2.512 jiwa dan Sumurgeneng 3.641 Jiwa. Jika dikaji secara seksama melihat dari program tali kasih yang diluncurkan pemerintah, untuk lahan sebesar 348 hektare dengan jumlah penggarap 799 petani, rata-rata petani menggarap 0.43 hektare lahan.

Penguasaan lahan tersebut jika mengacu pada lahan pertanian ideal yakni seluas 2 hektare, tentu sangat jauh dari kata ideal. Dengan lahan 348 hektare saja digarap oleh 799 petani, maka sisa lahan seluas 384 hektare yang tersebar di tiga desa, bisa jadi dikuasai oleh sekitar 800-900 petani dengan asumsi tiap orang mengerjakan 0,4 hektare.

Asumsi logis tentang peminggiran petani akibat adanya kilang minyak juga dapat dipetakan, ketika lahan seluas 348 dan 384 hektare diambil alih, kurang lebih akan ada 1600-1700 orang petani yang akan kehilangan mata pencahariannya. Skema ganti rugi pun tak akan mampu mengganti keberlanjutan hidup petani, karena mereka harus berkonversi menjadi buruh atau pekerja sektor informal dengan kepastian hidup yang tidak jelas.

Memang pemerintah melalui Pertamina menjanjikan serapan kerja sekitar 20.000 tenaga buruh dan ketika eksis ada sekitar 2.500 tenaga buruh. Industri kilang minyak jelas akan menggunakan teknologi high tech, dan hanya dapat digapai oleh alumni pendidikan tinggi, tentu janji pekerjaan yang dendangkan tersebut turut disanksikan.

Selain itu tingkat pendidikan juga berpengaruh dalam proses perekrutan tenaga kerja, apakah itu akan dipenuhi warga lokal? Jelas sangat minim. Kecuali jika terlaksana skemanya ialah buruh lepas, melalui skema outsorcing dengan kerentanan kerja tinggi tetapi hak-haknya seringkali dilanggar.

Walaupun janji pekerjaan termasuk menggiurkan apalagi UMK Tuban mencapai Rp. 2.532.234,77, tetapi apakah kondisi tersebut menjamin kesejahteraan? Apalagi ketidakpastian kerja sangat tinggi, jumlah tentara cadangan pekerja juga tinggi, belajar dari pengalaman yang sudah-sudah ketika konversi pertanian ke industri, rata-rata kesejahteraan malah merosot drastis, dan kebanyakan dari petani yang menjadi buruh pada akhirnya terjebak menjadi pekerja sektor informal.

Logika sesat pemerintah demi ambisi proyek nasional, hasilnya belum tentu dirasakan oleh segenap rakyat, bahkan oleh para warga Tuban itu sendiri. Karena yang namanya skema investasi dan bisnis tidak mementingkan kesejahteraan kolektif, yang ada hanya nominal kekayaan. Apalagi berkongsi dengan perusahaan global tentu kondisi tersebut menggambarkan bagaimana skema bisnis yang akan dijalankan.

Memang akan ada peningkatan penghasilan dari Pertamina selaku operator dan sumbangan APBN akan meroket, tetapi keuntungan juga akan banyak yang diserap oleh mitra asing pemerintah. Kecuali dengan adanya kilang minyak, pendidikan dan kesehatan menjadi gratis serta ada jaminan sosial pasti, tentu resep kesejahteraan akan tercapai.

Tapi kita berbicara soal realitas, bagaimana nasib warga desa ke depan, khususnya petani di wilayah tersebut. Dikehidupan sehari-hari sudah suram, lahan sempit banyak dikuasai tuan tanah baik Perhutani maupun orang-orang kaya lokal.

Terjerat cekikan tengkulak di mana hasil pertaniannya menjadi tak maksimal, hingga jeratan setan rentenir kredit perbankan atau lembaga. Kondisi ini seharusnya yang dipikirkan pemerintah, bukan menggusur dan menggantinya dengan kilang minyak serta menjadikan petani sebagai buruh yang rentan.

Logika yang ditawarkan selanjutnya ialah kala kilang minyak ini berdiri, wilayah Tuban dan sekitarnya juga akan semakin terancam. Menurut RTRW Tuban, seluruh wilayah Tuban merupakan kawasan minyak dan gas dengan adanya dalil seperti itu maka selain warga Jenu, warga di wilayah lainnya juga terancam ruang hidupnya.

Selain menghajar pertanian, industri ekstraktif ini juga akan menghajar bentang alam di Tuban. Selain para petani yang akan tersingkirkan, keberlanjutan kehidupan atas lingkungan baik dan nyaman juga akan terancam.

Hak Asasi Manusia yang Dikebiri

Pagi tadi sekitar beberapa warga yang menolak adanya kilang minyak melakukan aksi, mereka merupakan warga dusun Pomahan, desa Sumurgeneng yang mayoritas lahannya akan dijadikan kilang minyak. Warga yang mayoritas petani sejak setahun belakangan ini makin gencar menolak pembangunan kilang minyak. Aneka ancaman, intimidasi sampai kriminalisasi mereka alami.

Sejak sebulan terkahir ini intensitas intimidasi semakin kencang, puncaknya saat Kapolres Tuban mengeluarkan statemen untuk menangkap para provokator pembangunan kilang minyak. Patroli petugas kepolisian hilir mudik di sekitar Pomahan, apalagi saat ada sosialisasi dan pengukuran untuk penilaian tanah mereka datang dengan personil lengap, layaknya wilayah tersebut sedang berada dalam situasi darurat.

Ancaman Kapolres tidak main-main, pagi tadi tiga warga bernama Wawan, Mashuri dan Basori ditahan oleh pihak kepolisian saat mereka akan membentangkan spanduk penolakan “Tanah Tidak Dijual, Pak Jokowi Jangan Paksa Kami Jual Lahan.”

Aksi mereka sebenarnya merupakan ekspresi kekecewaan karena lahannya akan diambil alih dan kehidupan mereka terancam. Tapi seolah-olah mereka dianggap seperti teroris yang membahayakan negara ini. Kejadian tersebut merupakan bentuk nyata pelanggaran HAM oleh negara kepada rakyatnya, pasal 28 UUD RI benar-benar dikangkangi demi investasi segelintir elite.

Tak jauh dari penahanan tiga warga, sebelumnya juga telah terjadi kriminalisasi warga penolak kilang minyak. Kurang lebih tiga warga yang dikriminalisasi salah satunya ialah Mashuri, dua lainnya adalah Dwi dan Sagung. Mereka dapat dikatakan mengalami kriminalisasi karena ditangkap dan diadili tanpa prosedur yang jelas.

Baik saat penangkapan hingga persidangan sangat prematur, mereka dituduh melakukan apa yang tidak mereka lakukan. Saat penangkapan tidak ada surat, saat persidangan pun dipersingkat. Hal tersebut merupakan indikasi terkait adanya Strategy Lawsuit Against Public Participation atau dikenal dengan SLAPP.

Selain itu ada juga bentuk pelanggaran HAM dalam hal perampasan ruang hidup, di mana pemerintah memakai UU No.2 Tahun 2012 terkait pengadaan tanah untuk kepentingn negara. UU tersebut sangat bertentangan dengan UUD RI 1945, UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, UU HAM No. 39 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, UU No. 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik dan UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup No, 32 Tahun 2009. Kesemua aturan tersebut memiliki muara yang sama yakni UUD RI pasal 28 tentang hak warga negara dan padal 33 tentang kedaulatan rakyat.

Secara masif dan sistematis pemerintah telah melakukan tindakan yang berkontradiksi dengan konstitusi. Dan melakukan aneka pelanggaran HAM yang merengut hak sebagai warga negara. Kala pembangunan yang diklaim sebagai mega proyek untuk kesejahteraan rakyat, namun cara-caranya sangat kontras dengan hak asasi manusia yang tercantum dalam konstitusi tertinggi yakni UUD RI 1945, tentu situasi tersebut merupakan tindakan pelanggaran HAM yang cukup serius. Pemerintah mengkebiri hak rakyatnya sendiri dengan dalih investasi dan kesejahteraan, tetapi nyatanya malah bermasalah dan melangkahi konstitusi itu sendiri.

Referensi

Ariendi, G. G. T., & Kinseng, R. A. (2011). Strategi Perjuangan Petani dalam Mendapatkan Akses Dan Penguasaan Atas Lahan. Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, 5(1).

Ary, H., & Sirimorok, N. (2013). Desa Butuh Energi Alternatif, Sekarang!. Insist Press.

Asshiddiqie, J. (2008). Konstitusi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Hurley, T. M., & Shogren, J. F. (1997). Environmental Conflicts and the SLAPP. Journal of Environmental Economics and Management, 33(3), 253-273.

Zakiyah, A. N. (2019). Latar Belakang Kerja Sama Indonesia-Rusia dalam Pembangunan Kilang Minyak Tuban (Doctoral dissertation, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta).

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL 2020-2024 Indonesia Berpenghasilan Menengah – Tinggi  yang Sejahtera, Adil, dan Berkesinambungan

https://www.esdm.go.id/assets/media/content/Ringkasan_Eksekutif_Kajian_Pengembangan_Kilang_Indonesia_Kedepan.pdf