Menaker Ida Dorong Peningkatan Kompetensi Pekerja Perempuan Lewat BLK
Berita Baru, Jakarta – Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan terus berusaha meningkatkan kompetensi dan kualitas pekerja perempuan untuk mendorong penyerapan di lapangan kerja, salah satunya lewat pelatihan di balai latihan kerja (BLK).
“Dibutuhkan upaya yang maksimal untuk meningkatkan kompetensi, terutama calon pekerja kita. Dengan cara apa? Kami memastikan peningkatan dan pelatihan kompetensi melalui BLK, baik BLK pemerintah pusat maupun pemerintah daerah maupun BLK komunitas,” kata Menaker Ida.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), bertajuk ‘Perempuan Berdaya, Bangsa Berjaya’ yang disiarkan dalam channel YouTube Kemkominfo TV, Senin (11/4).
Menurut Ida, untuk mendorong penyerapan tenaga kerja memerlukan pekerja perempuan memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Dengan adanya kompetensi, maka peluang yang dimiliki pekerja akan menjadi lebih tinggi.
“Dalam rekrutmen pelatihan ini (BLK, red.) kami memberikan kesempatan yang sama baik laki-laki maupun perempuan,” ujaranya.
Dengan sumber rekrutmen melalui persiapan yang cukup dan mengikuti pelatihan kompetensi tersebut, Menaker Ida meyakini kesempatan pekerja perempuan untuk masuk ke pasar kerja akan semakin terbuka.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka (TPT) perempuan pada 2021 lebih rendah dibandingkan laki-laki, yaitu 6,11 persen untuk perempuan dan 6,74 persen untuk laki-laki.
Tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan, menurut dia, meski masih di bawah laki-laki juga mengalami peningkatan dari 53,13 persen pada 2020 menjadi 53,34 persen pada 2021. Sementara TPAK laki-laki 82,41 persen pada 2020 yang turun menjadi 82,27 persen pada pada 2021.
Menaker juga menjelaskan bahwa Kemnaker juga terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja perempuan, salah satunya dengan melakukan ‘Gerakan Nasional Non-Diskriminasi di Tempat Kerja’.
Baik melalui pembuatan sistem perlindungan berbasis IT, penyusunan pedoman pencegahan pelecehan seksual, maupun penyusunan panduan kesetaraan dan non-diskriminasi di tempat kerja.
“Kemnaker juga mendorong komitmen dari perusahaan-perusahaan untuk mencantumkan kesepakatan non-diskriminasi bagi pekerja ke dalam peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama (PKB) yang melibatkan pekerja dan pengusaha,” pungkas Ida Fauziyah. (mkr)