DPR Target RUU TPKS Disahkan 14 April
Berita Baru, Jakarta – Tim Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) DPR menargetkan bakal mengesahkan RUU TPKS pada Sidang Paripurna 14 April mendatang. Hal itu diungkap, Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya.
Willy mengaku pihaknya sudah mengirim surat ke pimpinan DPR agar RUU TPKS mendapat jatah di Paripurna DPR. Dia berkata, penentuan 14 April telah sesuai jadwal menyusul pembahasan RUU TPKS dengan pemerintah yang kini hampir rampung.
“Jadi ini kan masa sidang sampai 14 April ya, kita tentu berharap sudah diparipurnakan sebelum, ya paling telat 14 April lah ya, sesuai dengan jadwal yang sudah kita susun,” kata Willy di Senayan, Senin (4/4).
Tim Panja RUU TPKS dalam seminggu terakhir diketahui terus menggelar rapat intensif dengan pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej guna membahas daftar inventarisir masalah (DIM) dan poin-poin krusial RUU TPKS.
Sempat ditargetkan rampung pada Selasa (5/4) besok, Willy menyebut tinggal dua poin pembahasan yang rencananya akan diselesaikan, Senin (4/4) hari ini. Masing-masing yakni, DIM terkait KSBE (Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik) dan DIM tentang eksploitasi seksual.
Jika sesuai jadwal, kata dia, RUU TPKS akan disahkan di rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu di Badan Legislasi (Baleg) DPR. “Ya kalau sesuai jadwal, besok sudah pleno pengambilan keputusan di tingkat 1 Baleg. Habis itu, saya sudah bersurat ke pimpinan untuk dapat slot di paripurna,” katanya
Meski begitu, RUU TPKS nantinya akan lebih dahulu melewati proses redaksional di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Pleno Baleg), sebelum dibawa ke Pleno dan Paripurna. Namun, Willy menyebut proses pembahasan di Timsin dan Timus tak akan memakan waktu sebab hanya membahas redaksional.
“Timus dan Timsin kan tidak ada substansi, cuma redaksional aja,” pungkasnya.