Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPU Gresik Sosialisasi Peyerahan Dokumen Persyaratan Paslon Bupati & Wakil Bupati Pilkada 2020

KPU Gresik Sosialisasi Peyerahan Dokumen Persyaratan Paslon Bupati & Wakil Bupati Pilkada 2020



Berita Baru, Gresik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik gelar sosialisasi tahapan penyerahan dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik tahun 2020 di aula KPU Kabupaten Gresik, Kamis (19/12).

Sosialisasi yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Gresik, Akhmad Roni, S.Si. ini dihadiri puluhan peserta dari unsur bakal calon bupati, relawan dan juga ormas.

Pada kesempatan itu, Roni menyampaikan tiga Dokumen Penting bakal paslon Bupati & Wakil Bupati dari perseorangan.

“Tiga jenis dokumen dukungan antara lain formulir B1 KWK, B 1 1 KWK dan B2 KWK, dokumen tersebut diserahkan mulai tanggal 19 sampai 23 Februari 2019,” ungkapnya.

Formulir B1 KWK adalah surat pernyataan dukungan bakal Paselon perseorangan. Sedangkan B 1 1 KWK yakni pernyataan dukungan dan B 1 2 KWK pernyataan dukungan kolektif.

PKPU no 18 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU no 3 tahun 2017 tentang pencalonan Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot menjadi UU, pasal 10 ayat 1 C Kabupaten kota dengan jumlah penduduk
500 ribu – 1 juta penduduk yang termuat DPT.

Dukungan harus minimal 7,5 persen dari jumlah DPT Kabupaten Gresik yakni 69.529 dukungan yang harus dikantongi oleh masing-masing paselon

Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi seluruh dokumen yang telah diserahkan oleh paselon, dokumen yang berupa hardcopy tersebut akan di input ke dalam silon (aplikasi pencalonan 2020), Verifikasi administrasi trasi 27 Februari – 25 Maret.

Roni juga menambahkan, bahwa untuk dukungan terhadap paselon bupati & wakil bupati kabupaten gresik jalur perseorangan tidak boleh ada pendukung yang berstatus TNI, polri maupun PNS.

Satu orang hanyak boleh memberi satu kali dukungan. Tidak boleh ganda. Jika terdapat satu orang memberikan dukungan lebih dari satu paselon maka akan otomatis dihapus oleh KPU.

“Kita akan tindak lanjuti verifikasi faktual jika terjadi kesalahan dalam hal-hal teknis yang terjadi di lapangan,” pungkas Roni. (*)