Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ilustrasi pengisian minyak goreng curah. (Foto: Antara/Aprilio Akbar)
Ilustrasi pengisian minyak goreng curah. (Foto: Antara/Aprilio Akbar)

GERMAK: Minyak Goreng Curah Bersubsidi Harus Diawasi Secara Langsung



Berita Baru, Jakarta – Masyarakat Awasi Kartel (GERMAK) menegaskan bahwa penyaluran Minyak Goreng Sawit (MGS) curah subsidi harus diawasi dan dipantau oleh masyarakat secara langsung.

“Praktek penyaluran yang tidak tepat sasaran, perilaku ‘aksi ambil untung’ oleh pabrik, distributor dan pengecer dengan memanfaatkan situasi harga dan permintaan atas MGS yang masih tinggi juga praktek ambil untung dari klaim produksi dan distribusi oleh Kartel MGS harus dapat diawasi dan dicegah,” tulis GERMAK dalam siaran persnya, Minggu (3/4).

GERMAK mengungkap, berdasarkan kajian dan assessment singkat terdapat titik rawan korupsi dalam program MGS Curah Subsidi. Pertama, produsen minyak goreng kembali menerima atau membeli minyak goreng curah yang sudah keluar pabrik.

“Hal ini berpotensi terjadi mengingat selisih harga minyak goreng curah dengan harga minyak goreng kemasan atau harga minyak goreng internasional,” ujarnya.

Kedua adalah industri re-packing melakukan re-packing terhadap minyak goreng curah subsidi. Permenperin 8 tahun 2022 telah melarang hal ini.

“Namun, selisih harga antara minyak goreng curah subsidi (Rp 14.000 per liter) dengan minyak goreng kemasan (Rp 25.000 per liter) yang tinggi membuat industry repacking tertarik untuk membuat minyak goreng curah subsidi menjadi minyak goreng kemasan,” jelas GERMAK.

Dan yang ketiga, produsen minyak goreng curah tidak memenuhi komitmen produksi karena lebih memilih mengekspor minyak goreng tersebut keluar negeri. Hal ini terjadi karena harga minyak goreng di tingkat internasional lebih tinggi.

Menurut GERMAK, pengawasan atas produksi, distribusi dan penyaluran MGS curah bersubsidi mulai dari pabrik, distributor dan pengecer selama ini dilakukan oleh pemerintah.

Akan tetapi dalam situasi kelangkaan MGS curah bersubsidi yang sangat berpotensi dimanipulasi dan diselewengkan maka peran aktif masyarakat dalam mengawal kebijakan menjadi sangat penting.

“Maka GERMAK (Gerakan Masyarakat Awasi Kartel) dibentuk dalam rangka mengawal kebijakan penyaluran MGS sebagai salah satu sumber daya publik yang esensial agar sampai ke masyarakat dengan harga yang terjangkau sesuai dengan ketentuan pemerintah,” urainya.

GERMAK akan melakukan pengawasan di DKI Jakarta dan 9 Provinsi lainnya bekerja sama dengan kelompok-kelompok masyarakat dan akan terus meluaskan jaringan pengawasan hingga ke tingkatan keluarga.

“Maka GERMAK menyatakan sikap sebagai berikut, mendukung program MGS curah bersubsidi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat atas MGS dengan harga terjangkau dan untuk menstabilkan harga MGS di pasaran,” tegasnya.

GERMAK juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program MGS curah bersubsidi agar tidak dimanipulasi dan dapat disalurkan ke masyarakat luas dengan harga terjangkau.

Dan GERMAK akan melakukan pemantauan lapangan atas pelaksanaan program MGS curah bersubsidi mulai dari level, pabrik, distributor dan pengecer di 9 provinsi. Selain itu, juga akan mengawasi kepatuhan pabrik, distributor dan pengecer atas program program MGS curah bersubsidi di 9 provinsi.

“Mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut mengawasi MGS curah bersubsidi dan melaporkan jika terdapat ”permainan” dari pabrik, distributor dan pengecer. Membuat posko pengaduan MGH curah bersubsidi di 9 provinsi. Melaporkan dan bekerja sama dengan APH dalam pengungkapan penyelewengan distribusi MGS curah bersubsidi,” pungkasnya.

Sebagai tambahan Informasi, GERMAK (Gerakan Masyarakat Awasi Kartel) dibentuk dalam rangka mengawal kebijakan penyaluran MGS sebagai salah satu sumber daya publik yang esensial agar sampai ke masyarakat dengan harga yang terjangkau sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Setidaknya ada lima organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam GERMAK, diantaranya; Lingkar Madani (LIMA), Komite Pemilih Indonesia (TePI), Nara Integrita, Indonesia Budget Center, dan Anggota Koalisi Pemantau di 9 Provinsi.