Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KSP Akan Bentuk Gugus Tugas RUU PPRT
Kepala KSP Moeldoko (Foto: Istimewa)

KSP Akan Bentuk Gugus Tugas RUU PPRT



Berita Baru, Jakarta – Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan pihaknya akan membentuk tim gugus tugas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Menurutnya, KSP akan berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) guna menindaklanjuti hal itu.

“Kami akan berkomunikasi dengan Kemenaker dan KemenkumHAM untuk pembentukan gugus tugas RUU PPRT, agar bisa dilakukan percepatan pembahasannya,” kata Moeldoko saat menerima audensi koalisi sipil pengesahan RUU PPRT, Senin (14/03/2022).

Sebagai informasi, RUU PPRT telah beberapa kali masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) DPR sejak 2004 hingga 2021 lalu. Pada 2020, RUU tersebut bahkan selesai pembahasan di Badan Legislasi dan tinggal masuk ke Badan Musyawarah (Bamus).

Sayangnya, DPR hingga kini belum mengambil keputusan lanjutan, apakan RUU PPRT akan menjadi RUU inisiatif untuk dibahas lebih jauh dan disahkan.

Moeldoko mengatakan, pembahasan dan pengesahan sebuah RUU memang kerap melewati jalan panjang dan tidak sejalan dengan keinginan masyarakat. Dia menyebut, Kantor Staf Presiden kini telah merespon perkembangan isu RUU PPRT.

KSP, sambungnya, juga sudah membuka komunikasi dengan masyarakat sipil dan melakukan rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

“KSP memberikan perhatian serius terhadap isu RUU PPRT. Sebab, keberadaan PRT dengan jumlah lebih dari 4 juta orang menjadi sangat signifikan untuk mendapat perhatian dari pemerintah dan masyarakat,” ucapnya.