Komnas HAM Kecam Tindak Kekerasan Penggusuran Warga Tamansari
Berita Baru, Jakarta – Hari Rabu (11/12) Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP Kota Bandung mendatangi Ketua RW 11 guna menyerahkan surat pengosongan rumah warga Tamansari Bandung.
Surat tersebut hanya berisi agar warga segera mengosongkan rumahnya dengan sukarela. Warga diminta meninggalkan lahan sengketa.
Selang sehari, Kamis (12/12) pagi, tanpa pemberitahuan kepada warga, Satpol PP datang dan melakukan pengusiran paksa terhadap warga.
“Perlu diketahui Satpol PP menyeret dan memukul anak warga hingga tangannya kesakitan serta mengeluarkan barang-barang warga dari dalam rumah,” dikutip dari siaran pers LBH Bandung, Jumat (13/12).
Menyikapi kejadian teraebut, Beka Ulung Hapsara, Anggota Komnas HAM mengutuk keras tindak kekerasan yang dilakukan aparat.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk diperlakukan secara bermartabat dan manusiawi. Komnas HAM harus segera mengambil sikap dan langkah terkait peristiwa ini,” katanya, Jumat (13/12) malam.
Kepada Beritabaru.co, Beka menyampaikan sudah melakukan komunikasi dengan Kapolda Jawa Barat.
Ia meminta evaluasi kepada setiap aparat yang bersalah dalam eksekusi sengketa lahan Tamansari Bandung serta meminta tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.
“Direspon Kapolda. Mereka menyatakan sudah memerintahkan propam polda untuk memeriksa siapa saja aparat yang bersalah dan memberi sanksi,” terangnya. [AD]