Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemerintah Gratiskan Bea Masuk Kendaraan Listrik
(Foto: Istimewa)

Pemerintah Gratiskan Bea Masuk Kendaraan Listrik



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan kebijakan tarif nol persen pada kendaraan bermotor berbasis baterai (KBLBB).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah menyasar kendaraan listrik yang masih terurai dan tidak utuh atau incomplete knock down (IKD), khususnya kendaraan listrik beroda empat atau lebih seperti traktor jalan atau kendaraan pengangkutan barang.

Menurut Febrio, insentif ini akan meringankan biaya produksi. Dengan demikian, industri kendaraan listrik dapat lebih berkembang dan memanfaatkan produk dalam negeri.

“Hal ini nantinya diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan export hub kendaraan bermotor listrik,” kata Febrio dalam keterangan resminya pada Jumat (25/02/2022).

Kebijakan tersebut menambah daftar insentif pemerintah untuk industri kendaraan listrik. Sebelumnya, pemerintah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) menjadi 10 persen, pajak daerah maksimal 10 persen, uang muka 0 persen, dan tingkat bunga yang rendah.

Lebih lanjut, insentif khusus kendaraan listrik ini diberikan guna mengurangi emisi gas rumah kaca yang ditargetkan mencapai 38 persen atau setara 314 juta ton CO2e pada 2030 mendatang.

Indonesia juga menargetkan terdapat 1 juta kendaraan listrik roda empat atau lebih dan 3,22 juta kendaraan listrik roda dua pada 2035 mendatang.

Dengan begitu, pemerintah dapat menghemat 12,5 juta barel BBM dan mengurangi 4,6 juta ton CO2 dari kendaraan roda empat. Sementara itu, kendaraan roda dua diharapkan dapat menghemat 4 juta barel BBM dan menurunkan emisi 1,4 juta ton CO2.