Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati saat menjadi pembicara dalam diskusi publik yang disiarkan di kanal YouTube Puskapol FISIP UI, dengan tajuk “Catatan Publik untuk Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU dan Bawaslu”, Minggu (6/2). (Foto: Tangkap Layar)

Perludem Sayangkan Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu Hanya Satu



Berita Baru, Jakarta – Komisi II DPR RI resmi menetapkan 7 (tujuh) nama anggota KPU RI dan 5 (lima) nama anggota Bawaslu RI periode 2022-2027, Kamis (17/2). 

Dari nama-nama yang ditetapkan, hanya terdapat 1 (satu) orang perempuan dari unsur KPU (14,3%) dan 1 (satu) orang Bawaslu (20%).

Keterwakilan perempuan tersebut jauh lebih rendah dari usulan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan berbagai elemen yang mendorong minimal 30%.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati sangat menyayangkan karena hanya ada 1 perempuan yang dipilih oleh DPR untuk anggota KPU dan Bawaslu.

Padahal, lanjutnya, seruan untuk meningkatkan keterpilihan minimal 30% di KPU dan Bawaslu selalu disuarakan.

“Anggota Komisi II pun dalam beberapa pernyataannya menyatakan mendukung hal ini. Tetapi ternyata hanya ada satu,” kata Nisa saat dihubungi Beritabaru.co.

Nisa menyebut, kehadiran perempuan dalam penyelenggara pemilu memiliki posisi strategi sebagai pengambil kebijakan, sosialisasi dan pendidikan.

Selain itu juga bisa memberikan efek bola salju untuk peningkatan partisipasi perempuan dalam institusi politik lainnya.

“Bahkan dengan hadirnya perempuan dalam penyelenggara pemilu juga bisa menghadirkan ruang keadilan pemilu yang lebih ramah terhadap perempuan,” jelasnya.

Namun demikian, Perludem hanya berharap anggota KPU dan Bawaslu yang terpilih langsung bisa bekerja cepat untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Tahapan sudah akan dimulai, harus langsung memikirkan inovasi untuk menyederhanakan tahapan pemilu 2024 karena UU Pemilunya tidak berubah,” ungkap Nisa.