Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pilkades Serentak, Bupati Gresik Ingatkan Jaga Suasana Teduh dan Kondusif

Pilkades Serentak, Bupati Gresik Ingatkan Jaga Suasana Teduh dan Kondusif



Berita Baru, Gresik – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak bagi 47 desa di Gresik akan segera dilaksanakan. Pesta demokrasi terbuka di tingkat desa tersebut akan dijadwalkan berlangsung pada 26 Maret 2022 mendatang. Sejumlah persiapan juga tengah dilakukan oleh Panitia Pelaksana (Panpel) baik di tingkat desa hingga Kabupaten.

Hari ini, Selasa (15/02) dilakukan rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akmad Yani serta dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda Kabupaten Gresik. selain itu, dalam rakor tersebut juga menghadirkan para Camat hingga panitia pelaksana Pilkades tingkat desa.

Dalam arahannya, Bupati Gus Yani menyampaikan sejumlah hal menjelang pelaksanaannya pesta demokrasi tingkat desa tersebut. Mengingat, saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, maka untuk menjaga penyebaran dan mengantisipasi penambahan kasus Covid-19. 

Bupati Gus Yani juga menghimbau kepada panpel pilkades untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ia ingin panitia pelaksana membantu pemerintah dalam hal sosialisasi terkait dengan penerapan protokol kesehatan. 

“Kita masih dalam situasi pandemi, namun saya harapkan agar seluruh panitia penyelenggara bisa mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Bupati Gus Yani.

Pada momentum Pilkades ini, Bupati Gus Yani berpesan agar tercipta suasana desa yang teduh, aman dan kondusif. Jangan sampai karena berbeda pilihan lantas terjadi perpecahan di masyarakat. 

“Momentum ini harus dimaknai sebagai perayaan pesta demokrasi yang terbuka dan jangan sampai terjadi perpecahan di tengah masyarakat. Rangkul tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk berkomunikasi dan bersama-sama menjaga kondusifitas,” katanya.

Bupati Gus Yani menekankan agar pelaksanaan pilkades serentak ini harus sesuai dengan prosedur aturan serta tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan. 

“Harus focus pada aturan dan tahapan yang berlaku. Panpel (panitia pelaksana) juga harus menjalankan tupoksinya dengan berpedoman pada Perda dan Perbup, jangan sampai melenceng agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.