Menaker Jamin Dana JHT Tidak Akan Hilang
Berita Baru, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjamin dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan peserta dan pemberi kerja tidak akan hilang.
Menurut Ida dana bakal aman hingga peserta dapat mengklaim penuh pada usia ke 56 tahun. Namun, untuk peserta yang mengalami cacat total atau meninggal, dana JHT dapat dicairkan sepenuhnya.
“Iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun atau cacat total sebelum memasuki pensiun atau meninggal,” ujar Ida dalam keterangan resminya, Senin (14/02/2022).
Ia juga menekankan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dipahami secara menyeluruh.
Ida membantah dana JHT tak bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun. Menurut dia, tabungan JHT bisa dicairkan usai kepesertaan genap 10 tahun.
Namun, dana yang bisa dicairkan hanya 30 persen untuk pembelian properti dan 10 persen untuk kebutuhan lain.
“Saya sangat berharap Permenaker dipahami secara cermat dan menyeluruh. Saya ingin menegaskan pandangan JHT hanya bisa diambil 56 tahun. Itu tidak sepenuhnya benar,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 2/2022 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Syarat lainnya untuk pencairan selain 56 tahun yakni jika peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap.