Anggota Komisi IV DPR RI, Luluk Nur Hamida Minta Menlu Terlibat Pembahasan RUU PRT
Berita Baru, Nasional – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Luluk Nur Hamidah, meminta Menteri Luar Negeri Retno Marsudi terlibat dalam pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Hal itu disampaikan dalam webinar bertajuk, ‘Menguatkan Dukungan bagi Pembuat Kebijakan dan Membangun Strategi Mendorong Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga’ yang ditayangkan di kanal YouTube Komnas Perempuan, Senin (14/2).
“Diplomasi internasional kita akan semakin kuat jika kita memiliki RUU yang memberikan perlindungan kepada PRT,” ungkap legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Luluk meyakini, melalui pengesahan RUU PRT, Indonesia dapat melindungi pekerja migran dengan lebih baik. Karena telah memiliki undang-undang yang memperkuat posisi diplomasi Indonesia.
“Saya kira inilah resonansi yang kita harapkan. Jadi, apa yang kita lakukan di sini, sesungguhnya juga punya implikasi dan dampak positif kepada warga negara kita yang jumlahnya juga jutaan di luar negeri dan bekerja sebagai PRT,” katanya.
Menurut Luluk, pemerintah sangat penting untuk melibatkan Menlu dalam pembahasan RUU PRT. Ia percaya pembahasan RUU PRT dapat terakselerasi.
“Belum pernah dia (Menteri Luar Negeri, red.) diajak bicara soal ini. Kesannya tidak ada urusan. Akan tetapi, perlindungan warga negara kita di luar negeri yang mayoritas adalah pekerja migran dan mereka bekerja di ranah rumah tangga itu area kerjanya Ibu Menteri Luar Negeri,” kata Luluk.